HOLOPIS.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Barat dan tengah melakukan pemetaan pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jakarta Barat (Jakbar), Abdul Rouf.
“Artinya itu masih buat pemetaan kita sendiri dulu. Secara keseluruhan terkait dengan APK yang melanggar itu nanti akan dirapatkan dengan Satpol PP,” ujar Rouf dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (19/12).
Rouf menyebut pihaknya memang sudah sering berkoordinasi langsung dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Namun, pihaknya belum bisa memastikan waktu untuk melakukan penertiban.
Rouf mengatakan, terdapat jenis pelanggaran terkait penerapan APK. Yang paling banyak ditemukan, kata dia, di mana APK saling menutupi gambar satu dengan gambar yang lain.
“Menutupi pasangan calon lain atau caleg-caleg lain itu banyak yang kita temukan. Itu secara PKPU melanggar ya Pak, itu jelas melanggar,” ucapnya.
Rouf mengaku sudah menemukan solusi untuk mengatasi hal tersebut. Menurut dia penyelesaiannya akan dilaksanakan secara singkat dan cepat.
“Proses penyelesaiannya kita selesaikan secara singkat dan cepat. Teman-teman di kecamatan itu sudah paham proses penyelesaiannya,” ujar Rouf.
Lebih lanjut Rouf menerangkan, penyelesaian pelanggaran APK akan dilakukan dengan cara mediasi dengan partai politik (parpol) yang bersangkutan.
“Betul parpol (akan diundang), ada penyelesaian singkat dan cepat melalui mediasi teman-teman di kecamatan,” terang Rouf.