Jumat, 17 Januari 2025

Praperadilan Diketok Esok, Firli Bahuri Ngarep Keadilan

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri mengharapkan keadilan dari putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas gugatan praperadilan yang dilayangkannya. Firli ‘ngarep’ hakim dapat mewujudkan rasa keadilan terkait penetapan tersangkanya oleh Polda Metro Jaya.

Demikian disampaikan Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya Ian Iskandar. Sidang putusan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Firli oleh Polda Metro Jaya ini akan dibacakan Hakim Tunggal Imelda Herawati pada Selasa (19/12) besok. Melalui Ian, Firli meyakini hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mengabulkan gugatan praperadilan.

Hari ini, tim kuasa hukum Firli menyerahkan dokumen kesimpulan setebal 126 halaman kepada hakim terkait permohonan praperadilan melawan Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto sebagai pihak termohon. Ian menyebut berkas dokumen kesimpulan itu berisi tentang pokok permohonan yang kliennya ajukan.

Di antaranya terkait proses penyidikan dan penetapan tersangka yang diklaim tidak sah.
Kubu Firli mengklaim dalam berkas resume sudah menjelaskan secara detail seluruh hal yang membuktikan adanya cacat administrasi oleh Polda Metro Jaya terkait penanganan kasus dugaan pemerasan Firli terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Hari ini kami sudah menyerahkan kesimpulan dari pemohon sebanyak 126 halaman. Kami yakin hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan kami dapat mengabulkan permohonan kami. Sehingga permohonan kami ini terkait dengan keadilan untuk Pak Firli dapat terwujud,” kata Ian dalam keteranganya kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Senin (18/12).

Firli Bahuri sebelumnya mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan usai dirinya ditetapkan oleh Polda Metro Jaya pimpinan Irjen Pol Karyoto, sebagai tersangka pemerasan terhadap SYL. Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu, 22 November.

Firli disangkakan dengan Pasal 12e, 12B atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Beberapa alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka yakni, dokumen penukaran valas senilai Rp 7,4 miliar. Kemudian, ada juga hasil ekstraksi 21 ponsel.

Dalam replik atau tanggapan atas eksepsi Polda Metro Jaya, Firli mengklaim penetapannya sebagai tersangka tidak murni sebagai upaya penegakan hukum. Firli menuding penetapan tersangkanya diwarnai atas kepentingan pribadi dan sejumlah pihak. Sebab itu, Ian berharap kliennya mendapatkan keadilan melalui praperadilan ini.

“Tentu kami berharap para pihak dapat menerima ya, terkait rencana pembacaan putusan besok. Kami yakin Insya Allah dikabulkan oleh hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini,” ujar Ian.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral