HOLOPIS.COM, JAKARTA – Harga rokok di 2024 tahun depan bakal makin mahal. Hal itu sejalan dengan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang naik 10 persen mulai Januari 2024 mendatang.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani mengatakan, bahwa pihaknya telah menyiapkan 17 juta pita cukai dengan tarif baru untuk memenuhi kebutuhan awal tahun 2024.
“Kami sudah mempersiapkan 17 juta pita cukai untuk kebutuhan Januari 2024. ini sesuai dengan pemesanan industri rokok yang sudah menyampaikan ke kantor pelayanan bea cukai di banyak wilayah,” tuturnya dalam konferensi pers yang dikutip Holopis.com, Senin (18/12).
“Proses percetakan sudah kita siapkan di Peruri, dan mereka (industri rokok) hanya pesan, mengharapkan percetakan sesuai target di 1 Januari mereka sudah bisa gunakan pita cukai baru,” sambungnya.
Dengan adanya pita cukai baru ini, Askolani menegaskan akan memperketat pengawasan peredaran rokok-rokok ilegal yang menggunakan pita cukai palsu.
Dia mengatakan, pihaknya telah menindak tegas peredaran rokok ilegal tersebut. Total hingga Oktober 2023, sebanyak 641 juta batang rokok ber pita cukai palsu telah ditindak tegas oleh pihaknya.
“Penindakan pita cukai ini mampu meningkatkan produksi sekitar 5,3 persen, dan kontribusi dalam meningkatkan ke penerimaan negara 0,3 persen,” tegas Askolani.
Sebagaimana diketahui, kenaikan tarif CHT tidak hanya berlaku untuk rokok konvensional, tetapi juga untuk rokok elektronik dan hasil tembakau lainnya, dimana besaran kenaikannya masing-masing mencapai 15 dan 6 persen.
Ketentuannya mengenai kenaikan CHT tersebut pun telah diatur sejak 2022 lalu, yakni melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022, dan PMK Nomor 192 Tahun 2022.
Dalam PMK 191/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK 192/2021 tentang Tarif CHT berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris disebutkan bahwa tarif cukai per batang atau per gram berdasarkan jenis dan golongannya.
Pada tahun depan, untuk jenis sigaret kretek mesin (SKM) golongan I, tarif cukai menjadi Rp1.231 per batang dengan harga jual eceran Rp2.260 per batang atau per gram.
Lalu untuk sigaret putih mesin (SPM) golongan I menjadi Rp1.336, dengan harga jual eceran per batang atau per gram sebesar Rp2.380.
Untuk Jenis sigaret kretek tangan (SKT) atau sigaret putih tangan (SPM), tarif cukainya menjadi Rp483 dengan harga jual eceran lebih dari Rp1.980. Dan jenis cerutu (CRT) tetap menjadi Rp110.000 untuk harga jual eceran lebih dari Rp198.000.