Ijazah Dibakar Pacar, Begini Cara Mengurusnya Lagi

Ijazah yang rusak atau hilang tidak bisa diterbitkan lagi. Namun, instansi terkait hanya akan bisa menerbitkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) yang dilegalisir dari pihak sekolah dan Dinas Pendidikan setempat.

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ijazah adalah salah satu dokumen yang sangat penting bagi seseorang sebagai tanda bukti formil bahwa telah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan tertentu. Sehingga setelah dokumen ijazah terbit, simpanlah dengan sebaik mungkin agar tidak rusak baik terbakar, dimakan rayap atau yang lain sebagainya.

Namun bagaimana jika ijazah Anda hilang, rusak, atau dibakar pacar seperti yang dialami oleh lulusan S1 Ilmu Komputer dari Universitas Pembangunan Jaya, Bryan Nicholas Octaviano, di mana ijazahnya itu dibakar oleh mantan pacarnya, Rebecca.

Berdasarkan materi penjelasan dari Indonesia.go.id, bahwa ijazah yang rusak atau hilang tidak bisa diterbitkan lagi. Namun, instansi terkait hanya akan bisa menerbitkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) yang dilegalisir dari pihak sekolah dan Dinas Pendidikan setempat.

Lantas bagaimana cara mengurusnya, berikut adalah langkah-langkahnya ;

1. Buat laporan polisi
Datang saja ke Polsek setempat untuk membuat Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang / Surat-surat. Sampaikan saja secara jujur bahwa anda berniat untuk membuat suray kehilangan ijazah karena sebab apa.

Lampirkan fotocopy ijazah jika ada atau bukti seperti apa fisik dari dokumen penting anda itu, lalu sertakan juga fotocopy KTP.

Kemudian anda akan diminta untuk menuliskan penjelasan dan menandatangani surat kehilangan tersebut.

Jika surat laporan kehilangan barang tersebut sudah berhasil diterbitkan, maka jangan lupa foktocopy saja, setidaknya 2 (dua) lembar demi menghindari kehilangan atau kerusakan surat aslinya.

2. Datangi sekolah atau kampus terkait
Silakan datang saja ke sekolah atau kampus yang menerbitkan ijazah anda. Jika sekolah atau kampusnya sudah tidak ada lagi karena tutup permanen, maka tahapan ini bisa anda lewati saja.

Namun jika sekolah atau kampusnya masih ada, silakan sampaikan ke bagian personalia untuk memohon penerbitan ijazah baru dengan menyampaikan penjelasan lengkapnya agar dibuatkan Suray Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI). Dokumen ini akan berisi keterangan tentang pengganti ijazah asli anda yang rusak atau hilang, lengkap dengan kop suratnya.

Perlu diingat, saat datang ke sekolah atau kampus anda, jangan lupa membaawa beberapa berkas pendukung, antara lain ;

  • Materai 10.000 (2 lembar),
  • Pass foto 3×4 (2 lembar),
  • Surat Tanda Penerimaan Lapora Kehilangan dari Polsek (dokumen asli), dan
  • Fotocopy ijazah asali yang hilang atau rusak (jika ada).

Format dokumen SKPI memiliki tampilan tidak sama dengan ijazah, namun memiliki fungsi yang sama dengan ijazah asli, yakni sebagai legalitas anda pernah lulus jenjang pendidikan tersebut.

Pastikan bahwa SKPI yang anda terima dari pihak personalia sudah ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau kepala studi di kampus dengan materai 10.000 beserta stample basah sekolah lengkap dengan pas foto 3×4 tersebut. Lantas, ada juga cap tiga jari kiri di bagian atas foto seperti di ijazah asli.

Setelah mendapatkan itu, silakan fotokopi saja dan mintalah legalisir dari pihak personalia atau tata usaha sekolah/kampus.

3. Datang ke Dinas Pendidikan
Langkah terakhirnya adalah meminta tanda legalitas dari Dinas Pendidikan di lokasi kampus atau sekolah anda berada. Sebab, di dokumen SKPI yang dikeluarkan oleh pihak sekolah atau kampus, terdapat kolom yang harus ditandatangani oleh oejabat Dinas Pendidikan tersebut.

Saat datang ke kantor Dinas Pendidikan, siapkan saja beberapa dokumen di bawah ini ;

  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (tanda tangan di atas materai 10.000 + Fotokopi (2 lembar),
  • Surat Pernyataan Saksi 2 orang teman seangkatan sekolah (tanda tangan di atas materai 10.000) dan dibuktikan dengan fotokopi ijazah saksi yang telah dilegalisir sekolah dan fotokopi KTP (2 lembar),
  • Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek + fotokopi (2 lembar),
  • Fotokopi KTP (2 lembar),
  • Fotokopi Ijazah yang sudah dilegalisir (2 lembar).

Pada tahapan ini, prosesnya bisa cukup 1 (satu) hari saja jika pejabat Dinas Pendidikan yang bersangkutan sedang berada di kantor. Jika tidak, tentu anda akan diminta menunggu beberapa hari sampai ada informasi pengambilan dokumen SKPI tersebut.

Jika tahapan terakhir di atas sudah dipenuhi, maka SKPI anda sudah bisa digunakan sebagai pengganti ijazah yang rusak, hilang atau dibakar pacar.

Semoga bermanfaat.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral