HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mulai melakukan perlawanan dengan cara gugatan praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam dalil Eddy Hiariej yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, mereka menuduh bahwa Wakil ketua KPK Alexander Marwata telah menyebarkan berita bohong mengenai penetapan tersangka kliennya.
Pasalnya, zurat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap tiga tersangka baru diterbitkan pada 24 November 2023. Sedangkan, katanya, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan 27 November 2023.
“Bahwa sebaliknya, jika penetapan Pemohon I sebagai Tersangka oleh Termohon dilakukan sejak dikeluarkan Surat Perintah Penyidikan pada tanggal 24 November 2023, maka pernyataan Termohon dalam hal ini Alexander Marwata kepada media pada tanggal 9 November 2023 adalah perbuatan menyebarkan disinformasi dengan sengaja dan jelas-jelas merupakan tindakan sewenang-wenang oleh Penguasa,” ujar kuasa hukum Eddy Hiariej dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Senin (18/12).
Kuat dugaan bahwa Alexander Marwata kemudian sengaja membuat penggiringan opini untuk mentersangkakan Eddy.
“Bahwa dugaan kuat para pemohon adalah termohon in case saudara Alexander Marwata telah menyebarkan berita hoax tentang posisi pemohon I sebagai tersangka pada tanggal 9 November 2023 tersebut, dengan harapan terjadi penggalangan opini di masyarakat untuk mentersangkakan pemohon I,” ucapnya.
Sementara itu, mengenai uang miliaran rupiah yang dituduh sebagai gratifikasi, pihak kuasa hukum mengklaim bahwa itu hanya sebatas bayaran atas jasa sebagai pengacara atau lawyer fee dari PT CLM dan PT APMR. Fee itu disebut dibayarkan kepada Yosi Andika yang juga menjadi tersangka bersama Eddy.
“Bahwa padahal pada faktanya aliran dana yang diduga oleh termohon merupakan gratifikasi atau suap kepada Pemohon I adalah merupakan lawyer fee dari Klien Pemohon III kepada Pemohon III,” terangnya.
Pihak Eddy pun mengklaim bisa membuktikan bahwa uang tersebut bisa dikatakan sah dan bukan hasil dan gratifikasi seperti yang sudah disangkakan KPK.
“Bahwa demikian halnya dalam hal penerimaan lawyer fee, tidak boleh ada kecurigaan atasnya mengingat pemohon III menjalankan profesinya sebagai pekerjaan utama sehingga sah menarik lawyer fee kepada klien,” tuturnya.