Advertisement
Categories: Ekobiz

Aturan Baru OJK soal Pinjol : Kontak Darurat Bukan untuk Penagihan

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meramu ulang sejumlah aturan di industri fintech peer-to-peer (P2P) lending atau yang biasa dikenal sebagai pinjaman online alias pinjol.

Regulasi yang tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) tersebut, salah satunya mengatur tentang penggunaan kontak darurat.

Dalam aturan itu disebutkan, bahwa kontak darurat hanya boleh digunakan untuk mengonfirmasi keberadaan debitur atau peminjam, bukan untuk penagihan.

“Kontak darurat bukan digunakan untuk melakukan penagihan pendanaan kepada pemilik data kontak darurat,” tulis OJK seperti dikutip Holopis.com dari SEOJK tersebut, Senin (18/12).

Pun untuk mengakses kontak darurat, platform pinjol juga harus meminta persetujuan terlebih dahulu kepada pemilik data.

Selain kontak darurat, OJK sebagai regulator juga mengatur sejumlah aturan lain seperti bunga dan biaya layanan. Dimana aturan terkait hal ini akan diimplementasikan secara bertahap dalam jangka waktu tiga tahun, yakni pada 2024-2026.

Kemudian untuk bunga pinjaman untuk keperluan produktif, ditetapkan maksimum 0,1 persen per hari yang berlaku mulai Januari 2024. Kemudian pada 2026, angkanya turun lagi menjadi 0,067 persen per hari.

Sementara untuk bunga pinjaman konsumtif, maksimal sebesar 0,3 persen per hari pada tahun 2024. Disusul pada 2025 menjadi 0,2 persen per hari, dan 0,1 persen pada 2026.

Adapun untuk denda keterlambatan pembayaran, OJK mengatur besaran dendanya untuk sektor produktif maksimal sebesar 0,1 persen per hari pada 2024. Dan di 2026, denda keterlambatan turun menjadi 0,067 persen per hari.

Sementara untuk sektor konsumtif denda keterlambatannya mencapai 0,3 persen per hari mulai 2024 dan 0,2 persen per hari pada 2025. Kemudian turun lagi menjadi 0,1 persen per hari di tahun 2026.

Pun untuk menghindari risiko adanya gagal bayar, OJK mewajibkan platform pinjol untuk menjalin kerja sama dengan perusahaan asuransi. Kerja sama ini dapat dilakukan melalui mekanisme asuransi atau penjaminan.

Share
Published by
Khoirudin Ainun Najib
Tags: OJK

Recent Posts

Kunci Gitar Vampire Empire – Big Thief Chord

JAKARTA - Big Thief, band eksperimental rock dari Amerika Serikat, kembali memikat pendengar dengan lagu…

4 menit ago

Cristiano Ronaldo Ucapkan Selamat Natal Sambil Telanjang Dada, Lihat deh!

Mega bintang sepakbola dunia Cristiano Ronaldo tengah merayakan Hari Raya Natal bersama keluarga tercinta. Tak…

24 menit ago

Kunci Gitar Cosmic Love – Florence + The Machine Chord

JAKARTA - Florence + The Machine, band indie rock dari Inggris, kembali memikat pendengar dengan…

44 menit ago

Liverpool Buru Kemenangan di Boxing Day Liga Inggris

Liverpool dijadwalkan tanding melawan Leicester City di Boxing Day Liga Inggris. The Reds pun bertekad…

59 menit ago

America Ferrera Dukung Blake Lively dalam kasus Dugaan Pelecehan oleh Justin Baldoni

Aktris Amerika Serikat, America Ferrera memberikan dukungannya terhadap sahabatnya, Blake Lively terkait kasus dugaan pelecehan…

1 jam ago

Berstatus Tersangka, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dicekal

JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan orang kepercayaannya Donny Tri…

1 jam ago