Mulai dari insentif yang diberikan berupa insentif bea masuk ditanggung pemerintah atas importasi kendaraan listrik dalam keadaan utuh. Ada juga insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah untuk impor kendaraan listrik dalam keadaan utuh.
Lalu, insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah untuk impor kendaraan listrik dalam keadaan utuh. Kemudian, insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah untuk kendaraan listrik dalam keadaan terurai lengkap (Completely Knock Down/CKD) yang diproduksi di dalam negeri.
Selanjutnya, ada insentif bea masuk atas importasi mesin, barang, dan bahan dalam rangka penanaman modal. Terakhir, ada insentif bea masuk atas importasi bahan baku dan bahan penolong yang digunakan dalam rangka proses produksi.
Lebih lanjut, dalam pasal 19A ayat 3 dan 4 ada ketentuan khusus yang diberikan bila perusahaan atau investor mau merasakan insentif yang tadi sudah disebutkan. Dalam beleid itu dijelaskan ada kewajiban jaminan investasi hingga sanksi.
Di ayat 3 disebutkan investor atau pengusaha yang mau mendapatkan insentif impor kendaraan listrik wajib berkomitmen untuk memproduksi kendaraan listrik di dalam negeri dengan jumlah tertentu dan dalam waktu tertentu dengan menyerap TKDN sesuai dengan aturan yang berlaku. Investor juga wajib menyampaikan jaminan senilai insentif yang diberikan.
Kemudian dijelaskan di pasal 4 bila komitmen produksi kendaraan listrik di dalam negeri yang sudah ditetapkan tidak terpenuhi maka perusahaan juga bisa sanksi. Nantinya, sanksi diberikan sebesar jumlah insentif yang telah diterima proporsional dengan komitmen jumlah produksi yang tidak dipenuhi.
Ketentuan lebih lanjut soal insentif, syarat khusus, hingga sanksi yang diberikan bakal diatur dalam peraturan menteri teknis sesuai dengan bidangnya.