HOLOPIS.COM, JAKARTA – Implementasi penuh penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mundur dari rencana awal yang telah disepakati sebelumnya, yakni pada 1 Januari 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti menyampaikan, bahwa implementasi penuh aturan yang masuk dalam program Coretax Administration System (CTAS) itu baru dilaksanakan pada pertengahan tahun depan, atau tepatnya pada 1 Juli 2024 mendatang.

Dia menjelaskan, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kesiapan seluruh stakeholder terdampak, seperti ILAP (Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Ketiga Lainnnya), serta Wajib Pajak.

“Maka kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi Wajib Pajak,” tuturnya seperti dikutip Holopis.com dari keterangan resminya, Sabtu (16/12).

Dia menegaskan, dengan adanya penyesuaian ini, maka NPWP dengan format 15 digit atau NPWP lama masih dapat digunakan sampai dengan 30 Juni 2024 mendatang.

Sementara itu, NPWP dengan format 16 digit atau NPWP baru yang merupakan hasil pemadanan NIK hanya bisa digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang sekarang.

Adapun sampai dengan 7 Desember 2023, tercatat sebanyak 59,56 juta NIK-NPWP telah berhasil dipadankan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 55,76 juta diantaranya dipadankan secara otomatis oleh sistem, sedangkan 3,80 juta lainnya dipadankan oleh wajib pajak.

“Jumlah pemadanan tersebut mencapai 82,52 persen dari total Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri,” jelas Dwi.

Dia pun mengimbau kepada ILAP dan perusahaan yang masih berproses untuk melakukan penyesuian sistem aplikasi terdampak, serta pemadanan database NIK sebagai NPWP umtik menggunakan waktu yang tersedia dengan sebaik-baiknya.

“NIK atau NPWP 16 digit merupakan identitas WP yang akan digunakan di CTAS nantinya, kami mengharapkan kerja sama yang baik dari seluruh stakeholder,” tutup Dwi.