HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polsek Kalideres telah menetapkan seorang tersangka dalam peristiwa kebakaran sebuah rumah di Kalideres, Jakarta Barat yang menimbulkan korban jiwa.
Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Abdul Jana mengatakan, pihaknya telah mengungkap dan menetapkan tersangka berinisial RH (50).
“Dalam hal ini kami telah mengamankan dan menetapkan seorang pelaku sebagai tersangka kasus kebakaran hingga mengakibatkan adanya seseorang yang meninggal,” ujar Abdul Jana dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (15/12).
Perlu diketahui, peristiwa kebakaran tersebut terjadi di Rawa Melati RT 04/ RW 01, Kelurahan Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat pada Kamis (14/12).
Akibat peristiwa itu 3 orang mengalami luka bakar dan 1 di antaranya dinyatakan meninggal dunia, yang merupakan mertua dari pelaku berinisial SH (70).
“Dalam peristiwa kebakaran tersebut mertua dari pelaku berinisial SH (70) meninggal dunia akibat luka bakar serius,” terang Abdul Jana.
Lebih lanjut Abdul Jana menjelaskan, motif pelaku melakukan aksinya tersebut ialah karena ia tidak terima akan digugat cerai oleh istrinya RI (41).
“Hingga pelaku nekat dan membakar rumah dengan niatan ingin mengakhiri hidup secara bersama-sama,” ujar Abdul Jana.
Akibat peristiwa itu pelaku RH (50) mengalami luka bakar 58 % dan korban yang merupakan istri pelaku RI (41) mengalami luka bakar 45 %.
Kini pelaku dan korban sedang menjalani perawatan intensif di RSUD Cengkareng Jakarta Barat.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku RH akan dijerat dengan Pasal 187,188 KUHP.