HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri minta Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menunda sidang etik. Firli menyampaikan permintaan itu melalui pesan singkat WhatsApp (WA).
Demikian diungkapkan anggota Dewas KPK, Albertina Ho kepada wartawan, di Gedung ACLC KPK, Jakarta. Dewas KPK sedianya menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri pada hari ini, Kamis (14/12). Namun, Firli meminta Dewas menunda sidang tersebut dengan alasan sedang menjalani sidang gugatan praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Seharusmya hari ini dewan pengawas mulai menyidangkan kasus pengaduan terperiksa Firli Bahuri. Namun demikian ada WA dari Ybs minta untuk sidangnya ditunda. Karen Ybs sedang konsentrasi untuk sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan. Untuk itu minta ditunda sampai setelah putusan praperadilan,” ungkap Albertina, seperti dikutip Holopis.com.
Dikatakan Albertina, sejumlah pihak telah hadir dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam sidang yang sedianya diagendakan perdana pada hari ini. Lantaran ditunda, para saksi yang telah hadir batal diperiksa dalam sidang etik hari ini.
“Tadi sudah hadir beberapa orang ya, lima apa ya, kalau nama-namanya jangan tanya saya lupa banyak ada 27. Ya tadi sudah hadir. Kan tadi kan kita panggilnya tdk semuanya di pagi kan, ada juga yang siang,” ujar Albertina.
Atas dasar itu, Dewas KPK memutuskan menunda sidang etik Firli Bahuri pada Rabu (20/12) mendatang. “Tadi majelis sudah menyidangkan, kemudian musyawarah dri majelis itu memutuskan sidang etik hari ini kami tunda sampai dengan hari Rabu 20 Desember 2023, pukul 9 akan disidangkan lagi,” kata Albertina.
Albertina menekankan Peraturan Dewas mengatur Dewas akan memanggil kembali terperiksa jika tidak hadir pada sidang pertama. Jika terperiksa tidak hadir pada sidang berikutnya, kata Albertina, Dewas akan tetap melanjutkan persidangan.
“Ada kesempatan untuk kita memanggil yang kedua kalinya. Apabila kedua kali tidam hadir, kita tetap bisa menyidangkan tanpa kehadiran. Apabila pak Firli Bahuri tidak hadir dalam persidangan tanggal 20 Desember 2023 itu, maka sidang tetap akan dilanjutkan. Nah itu tadi keputusan dari musyawarah majalis seperti itu,” ujar Albertina.
Dalam persidangan nanti, Dewas berencana memanggil dan memeriksa sejumlah saksi. Para saksi itu terdiri dari termasuk seluruh pimpinan KPK. Dewas menargetkan seluruh proses sidang etik Firli dapat rampung sebelum akhir tahun.
“Kita tetap berharap bisa kita putus di tahun ini. Mudah-mudahan,” tandas Albertina.
Diketahui, Dewas KPK sebelumnya memutuskan melanjutkan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri ke tahap persidangan yang rencananya mulai digelar hari ini, Kamis (14/12/2023). Keputusan itu diambil Dewas KPK setelah melakukan pemeriksaan pendahuluan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pendahuluan itu, Dewas KPK menduga Firli melakukan tiga pelanggaran etik. Ketiga pelanggaran itu, yakni pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar, dan penyewaan rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta.