HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengusaha Muhammad Suryo disebut melakukan pengancaman terkait kasus dugaan korupsi di Dirjen Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Suryo disebut melakukan pengancaman terhadap para tersangka kasus itu, Dion Renato Sugiarto dan Bernard Hasibuan.
Demikian terungkap dalam replik atau tanggapan pemohon Praperadilan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri atas eksepsi Polda Metro Jaya selaku termohon, yang dibacakan kuasa hukum Firli, Ian Iskandar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (12/12).
Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung dan Bernard Hasibuan selaku PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng) merupakan pihak yang ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka hasil gelar perkara pasca
operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait proyek rel kereta di DJKA Kemenhub pada 12 April 2023. Selain Dion dan Bernard, KPK saat itu juga menjerat delapan tersangka lainnya.
Disebutkan, sehari setelah OTT atau pada 13 April 2023, Suryo mendatangi Dion dan Bernard yang saat itu sudah ditahan di Polres Jaksel dan Polres Jaktim. Suryo saat itu disebut mengancam kedua Dion dan Bernard untuk tidak menyebut namanya.
“Dion Renato Sugiarto dan Bernard Hasibuan yang ditahan di Polres Jaksel dan Polres Jaktim didatangi Muhammaf Suryo karena dibantu dan difasilitasi Kapolda Metro Jaya. Suryo mengancam kedua orang tersebut, agar tidak menyebut namanya,” ungkap Ian, seperti dikutip Holopis.com.
Kapolda Metro Jaya yang dimaksud adalah Irjen Karyoto. Dalam replik itu disebutkan, KPK saat itu sedang melakukan pengembangan dan menemukan fakta kalau M. Suryo terlibat dalam kasus korupsi tersebut. Saat itu, Karyoto juga disebut menelepon direktur penyelidikan KPK.
“Saat itu Kapolda menelpon Direktur Penyidikan KPK RI, dengan marah serta memberikan ancaman, apabila Muhammad Suryo dijadikan tersangka maka akan ada Pimpinan KPK RI yang akan menjadi tersangka juga,” ucap Ian.
Suryo dan Karyoto disebut melakukan berbagai cara untuk menekan KPK agar tidak mengembangkan kasus korupsi DJKA dengan mengancam para penyidik dan beberapa pimpinan.
“Para penyidik pun juga diancam antara lain, Alfred Tilukay, Anwar Munajah, dan Allen Arthur Duma juga mengalami ancaman,” ditambahkan Ian.
KPK dalam gelar perkara pada 21 Agustus 2023, disebut mengembangkan penyidikan kasus suap di DJKA. Kasus ini meluas menjadi lima klaster, termasuk didalamnya ada nama Suryo bersama pihak lain sebagai penerima. Pada hari yang sama, Kapolda Metro Jaya disebut mendatangi komisioner KPK Nawawi Pomolango.
“Dan menyampaikan kata-kata, ‘…jangan menersangkakan Suryo, kalau Suryo ditersangkakan, maka Pak Ketua akan ditersangkakan.’ Hal ini disampaikan oleh Nawawi Pomolango kepada Alex (Alexander) Marwata,” imbuhnya.
Ancaman tak jauh berbeda juga dialamatkan kepada pimpinan KPK lainnya, Nurul Ghufron dan Johanis Tanak.
Alex dan Johanis Tanak selanjutnya disebut mengagendakan pembahasan tindak lanjut hasil gelar perkara pada 21 Agustus 2023 itu. Namun, agenda yang sedianya digelar 6 Oktober batal karena penyidik perkara DJKA sedang bertugas di luar kota.
Kemudian Agenda itu digelar pada 9 Oktober 2023. Secara bersamaan pada tanggal 9 Oktober 2023, termohon menerbitkan LP model A dan Sprin dik tanggal 9 Oktober 2023.
“Selanjutnya KPK RI, menggelar ekpose hasil fakta persidangan pada tanggal 11 oktober 2023 dengan hasil diperoleh fakta bahwa beberapa pihak perlu ditindaklamjuti dengan penyidikan, antara lain, Dheky Martin, Harno Trimadi, Risna Sutriyanto, Biro Prasetyo, Sudewa, Mediyanto Sidahutar, Billy Haryanto, Ferry Septha Indrianto, Rony Gunawan, Wahyudi Kurniawan, Muhammad Suryo, dan Karseno Endra,” katanya.
Atas dasar itu, Firli meminta PN Jaksel mengabulkan seluruh permohonan gugatan praperadilan yang diajukannya. Diketahui, Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan setelah ditetapkan oleh Polda Metro Jaya sebagai tersangka pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Firli meminta PN Jaksel menyatakan tidak sahnya penetapan tersangka yang dilakukan Karyoto dan Polda Metro Jaya kepadanya atas kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Firli juga meminta PN Jaksel menyatakan penyidikan dan sprindik kasus dugaan pemerasan terhadap SYL yang menjeratnya tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat.
“Sehingga dengan demikian, pada dasarnya penegakan hukum yang dilakukan oleh termohon bukan berdasarkan bukti tetapi untuk menyembunyikan dan melindungi Muhammad Suryo dan kawan-kawan agar tidak ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada perkara DJKA,” tandasnya.