HOLOPIS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Militer Jakarta memutuskan bahwa mantan anggota Paspampres Praka Riswandi Manik bersama kedua rekannya terbukti bersalah telah melakukan pembunuhan terhadap Imam Masykur.
Sidang yang dipimpin hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto saat persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur itu pun menganggap ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer, yakni Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tak hanya itu, para oknum anggota TNI itu didakwa melakukan tindakan penculikan yang dilakukan secara bersama-sama seperti tertuang dalam Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sehingga, hakim pun menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap para terdakwa.
“Mempidana para terdakwa dengan, terdakwa 1 (Praka Riswandi Manik) pidana pokok penjara selama seumur hidup, terdakwa dua (Praka Heri Sandi) pidana pokok penjara seumur hidup, dan terdakwa tiga (Praka Jasmowir) pidana pokok penjara selama seumur hidup,” kata hakim Rudy dalam putusannya seperti dikuti Holopis.com, Senin (11/12).
Tak berhenti sampai disitu, ketiganya pun baru dinyatakan dipecat sebagai anggota TNI AD berdasarkan putusan majelis hakim.
Ketiga terdakwa juga mendapatkan pidana tambahan dipecat dari dinas militer, khususnya TNI Angkatan Darat.
“Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” imbuh hakim.
Majelis hakim juga menyatakan tidak menemukan ada alasan pemaaf dan alasan pembenar dari perbuatan para terdakwa.
Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan hukuman mati yang diajukan oleh Oditur Militer serta dipecat dari TNI.
Mereka disebut melakukan pembunuhan berencana pada 12 Agustus 2023. Imam Masykur disebut sebagai penjaga toko kosmetik di daerah Rempoa, Tangerang Selatan, Banten, dan diduga menjual obat-obatan golongan G (obat keras) secara ilegal
Majelis hakim pun memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa untuk menanggapi putusan hakim tersebut.
Kuasa hukum para terdakwa pun akan berpikir terlebih dahulu terkait putusan hakim tersebut. Begitu pun Oditur Militer juga menyampaikan hal yang sama.
Majelis hakim memberikan waktu selama satu pekan untuk memutuskan langkah hukum apa yang akan diambil terkait putusan yang telah dibacakan tersebut.