HOLOPIS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan mantan Direktur Utama Prasarana Perkeretaapian pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Harno Trimadi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah terbukti bersalah menerima suap terkait proyek pembangunan dan perawatan jalur kereta api yang dikelola oleh DJKA pada Kemenhub di Tahun Anggaran 2018-2022.
Menurut majelis hakim, perbuatan Harno Trimadi dan Fadliansyah terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Oleh majelis hakim, Harno Trimadi divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Harno Trimadi juga divonis dengan pidana tambahan yakni membayar uang pengganti sejumlah Rp 900 juta, 30 dolar Singapura, dan 20 dolar Amerika Serikat (AS) subsider 2 tahun kurungan.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa I Harno Trimadi dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ucap Hakim Ketua Bambang Joko Winarno saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, seperti dikutip Holopis.com, Senin (11/12).
Adapun, Fadliansyah divonis selama 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Fadliansyah juga dijatuhi pidana uang pengganti sebesar Rp 625 juta subsider 1 tahun kurungan.
“Terdakwa II Fadliansyah dijatuhi pidana selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ujar Hakim Bambang.
Harno Trimadi sebelumnya dituntut oleh jaksa KPK dengan hukuman 5 tahun 7 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga mewajibkan Harno membayar uang pengganti sebesar Rp 1 miliar, USD 20 Ribu, dan SGD 30 Ribu subsider 3 tahun kurungan. Adapun Fadliansyah dituntut dengan hukuman 4 tahun 11 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan.
Atas vonis tersebut tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya Harno Trimadi didakwa menerima suap Rp 3,2 miliar dengan rincian Rp 2,6 miliar, SGD 30 ribu, dan USD 20 ribu. Harno Trimadi menerima suap bersama-sama dengan Fadliansyah.
Jaksa menyebutkan suap senilai Rp 1,125 miliar berasal dari Yoseph Ibrahim dan Parjono sebagai representasi PT KA Properti Manajemen (PT KAPM). Sementara itu, uang Rp 1,5 miliar, SGD 30 ribu, dan USD 20 ribu diterima dari penyedia pada lingkup Direktorat Prasarana DJKA Kemenhub Dion Sugiarto. Suap itu diberikan agar Harno dan Fadliansyah mengatur pemenangan penyedia barang atau jasa pada paket Pekerjaan Perbaikan Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatera Tahun Anggaran 2022.