Berita Holopis HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pernyataan Mahfud MD yang sebelumnya sempat menuduh OTT (Operasi Tangkap Tangan) KPK dipaksakan mendapat kecaman dari berbagai pihak.

Kecaman tersebut salah satunya dikatakan oleh mantan penyidik KPK Yudi Harahap. Meskipun sudah sempat memberikan klarifikasi, Yudi mempertanyakan pernyataan Mahfud MD sebagai Menko Polhukam yang tidak berkonsultasi terlebih dahulu sebelum memberikan pernyataan.

“Prof @mohmahfudmd akhirnya meralat, untung saja publik tahu statementnya sehingga bisa mengkritisi,” tulis Yudi dalam media sosial X nya seperti dikutip Holopis.com, Minggu (10/12).

“Coba kalo tidak, ucapannya bisa dianggap benar tentang OTT, saran untuk isu KPK nanya ahlinya pak sebelum bicara,” sambungnya.

Selain itu, mantan ketua Wadah Pegawai KPK itu pun kemudian mengingatkan Mahfud MD agar tidak sekadar mengumbar janji sebagai calon wakil presiden yang kerap sesumbar Ganjar terhadap hukum.

“Blunder kaya gini jangan terulang nanti janji memperkuat KPK bisa dianggap basa basi,” tegasnya.

Mahfud MD mengakui bahwa dirinya telah salah dalam memberikan pernyataan mengenai OTT (operasi tangkap tangan) yang dilakukan KPK kerap dipaksakan bahkan tidak mengantongi bukti cukup.

Meski mengakui kesalahan dalam pernyataannya, calon wakil presiden nomor urut 3 itu tetap ngotot bahwa penetapan tersangka di KPK adalah dipaksakan.

“Saya ralat dan perbaiki, bukan OTT tapi menetapkan orang sebagai tersangka, buktinya belum cukup sampai bertahun-tahun itu masih tersangka terus,” ujar Mahfud dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.cm, Sabtu (9/12).

Mahfud kemudian menyebut, faktor itu yang menjadi cikal bakal akhirnya KPK diberikan kewenangan untuk bisa menghentikan perkara.

“Itu lah sebabnya dulu di dalam revisi UU itu muncul agar diterbitkan SP3 bisa diterbitkan oleh KPK,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD menuding bahwa KPK saat ini dianggap memaksakan dilakukannya sebuah OTT (operasi tangkap tangan).

Dalam kegiatannya di Malaysia pada Jumat (8/12), Mahfud yang masih berstatus sebagai Menko Polhukam ini menuduh bahwa KPK kerap memaksakan OTT hingga tidak bisa menemukan bukti yang cukup.

“Kesalahan-kesalahan yang menyebabkan orang menjadi korban, karena terlanjur orang menjadi target, telanjur OTT padahal bukti nggak cukup, dipaksakan juga ke penjara bisa terjadi,” kata Mahfud MD.