HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penyidik Polri hingga saat ini belum juga melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut malah berdalih dan menjawab mengenai proses pemeriksaan terhadap Firli Bahuri.

“Tersangka diperiksa sebanyak 29 pertanyaan oleh penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri,” kata Wisnu dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (6/12).

Menurut Trunoyudo, pemeriksaan itu menyasar pada temuan dokumen penukaran valas senilai Rp 7,4 miliar dalam kasus tersebut.

“Kemudian konfirmasi sekaligus pendalaman terkait temuan penyidikan atas aset lainnya,” bebernya.

Dalam pemeriksaan lanjutan tersebut, tak lupa penyidik turut mencecar Firli Bahuri terkait kegiatan penggeledahan apartemen yang berlokasi di kawasan Darmawangsa, Jakarta Selatan.

“Konfirmasi atas hasil geledah yang dilakukan penyidik terhadap aset lainnya berupa apartemen,” tutupnya.

Eks Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya merampungkan pemeriksaannya sebagai tersangka terkait kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo pada Rabu (6/12). Ia menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 – 20.10 WIB. Dan itu pun masih belum juga dikenakan baju tahanan serta borgol oleh penyidik Polda Metro Jaya usai diberondong pertanyaan oleh tim penyidik.

Kemudian, Firli Bahuri pun masih mendapatkan pengawalan ketat meski saat ini dirinya telah diberhentikan sementara dari posisi Ketua KPK oleh Presiden Jokowi.

Firli Bahuri pun diketahui telah diperiksa sejak pagi hari oleh penyidik Polda Metro Jaya di Bareskrim Polri. Firli kemudian menutupi wajahnya dengan masker dan tidak menunjukkan muka ceria seperti pemeriksaan sebelumnya.