HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan (HH), Kamis (7/12) malam. Helmut ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam pengurusan administrasi hukum umum (AHU) di Kemenkumham RI.
Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam jumpa pers penetapan tersangka dan penahanan tersangka Helmut Hermawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Selain Helmut, KPK juga mengumumkan penetapan tersangka mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej; Yogi Arie Rukmana yang merupakan asisten pribadi Eddy Hiariej; dan seorang pengacara bernama Yosi Andika Mulyadi.
“Menjadi salah satu bagian dari kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka HH selama 20 hari pertama sejak 7 Desember 2023 sampai dengan 26 Desember 2023 di Rutan KPK,” ucap Alex, sapaan Alexander Marwata, seperti dikutip Holopis.com.
Dalam perkara ini, KPK menduga Helmut merupakan pihak pemberi suap kepada Eddy Hiariej, Yogi, dan Yosi. Helmut diduga memberikan suap senilai Rp 8 miliar melalui Yosi dan Yogi.
“KPK menjadikan pemberian uang sejumlah sekitar Rp 8 miliar dari HH pada EOSH melalui YAR dan YAN sebagai bukti permulaan awal untuk terus ditelusuri dan didalami hingga dikembangkan,” ungkap Alex.
Diduga suap sebesar Rp 4 miliar diberikan kepada Eddy Hiariej untuk membantu Helmut menyelesaikan sengketa kepemilikan PT CLM. Lalu, diduga suap sebesar Rp 3 miliar diberikan agar Eddy membantu menghentikan penanganan kasus yang menjerat Helmut di Bareskrim Polri. Helmut selain itu juga memberikan uang sekitar Rp 1 miliar untuk keperluan Eddy Hiariej maju dalam pencalonan ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
Atas perbuatannya, Helmut yang diduga sebagai pihak Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.