HOLOPIS.COM, BANTEN – Juru bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan bahwa pada hari Kamis (17/12) besok, para tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi yang menyeret Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej akan dipanggil kembali dalam agenda pemeriksaan dengan tim penyidik.
“KPK komitmen menyelesaikan perkara dengan cepat proses penyidikannya. Dari tim penyidik, Minggu ini khususnya di hari Kamis, kami memanggil para pihak sebagai tersangka termasuk Wamenkumham untuk hadir di gedung merah putih KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” kata Ali dalam keterangannya di Banten, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (6/12).
Dalam agenda pemeriksaan tersebut, Ali menyampaikan bahwa surat pemanggilan sudah dikirimkan kepada seluruh tersangka, bahkan sudah diterima oleh masing-masing.
“Surat panggilan sudah disampaikan, sudah diterima oleh yang bersangkutan. Kami berharap para tersangka ini bisa hadir memenuhi panggilan dari tim penyidik KPK,” ujarnya.
Ia memastikan bahwa proses pemanggilan tersebut adalah dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada para tersangka dalam kasus yang ditangani KPK, sekaligus menjawab pertanyaan publik atas kasus yang sedang berjalan.
“Semuanya dalam rangka kepastian hukum dalam penanganan perkara yang dimaksud,” sambungnya.
Sementara itu, Ali juga menyatakan bahwa KPK sudah sangat siap untuk menjalani proses gugatan praperadilan yang diajukan oleh para tersangka termasuk Eddy Hiariej di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Soal praperadilan, KPK siap hadapi dan menjawab semua isi dari gugatan permohonan praperadilan tersebut melalui biro hukum. Tentu sesuai dengan jadwal nanti yang sudah diberikan oleh pihak dari PN Jaksel,” tukasnya.
Bakal Ada Penahanan ?
Lebih lanjut, Ali Fikri juga menyampaikan bahwa persoalan apakah para tersangka akan ditahan usai diperiksa pada hari Kamis adalah sepenuhnya kewenangan dari tim penyidik. Sejauh ini, ia belum mendapatkan informasi tersebut.
“Terkait dengan penahanan, itu menjadi kewenangan tim penyidik. Sejauh ini kami belum mendapatkan informasi itu,” tutur Ali.
Yang pasti, penanganan hukum tersebut akan dilakukan mengikuti semua proses yang ada. Jika memang tim penyidik merasa sudah perlu untuk melakukan penahanan, maka proses itu akan diterapkan.
“Yang pasti kami memanggil dahulu para pihak untuk hadir di gedung merah putih dan dilakukan pemeriksaan, apakah akan dilakukan penahanan atau tidak itu sepenuhnya tim penyidik, tentu ada syarat subyektif, syarat obyektif dan apabila dibutuhkan dalam proses penyidikan,” sambungnya.
Terakhir, Ali juga memastikan bahwa semua orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK akan dilakukan penahanan. Namun ia memberikan pemahaman bahwa semua proses itu tetap dilalui dengan mekanisme yang berlaku.
“Tidak pernah ada tersangka dari KK yang tidak ditahan, tapi semuanya butuh waktu untuk proses-proses penyidikan, sehingga pada ujungnya nanti dilakukan penahanan dan segera dilimpahkan pada proses pengadilan tindak pidana korupsi,” tukasnya.