HOLOPIS.COM, NTT – Pihak Kejaksaan Negeri Rote Ndao dituding tidak serius dan transparan dalam penanganan kasus korupsi Dana Covid-19 yang belum juga menetapkan tersangka sampai dengan saat ini.
Dosen Fakultas Hukum dan Program Magister Ilmu Hukum UNDANA, NTT, Aksi Sinurat pun menyayangkan ketika Kejari Rote Ndao malah melempar tanggung jawab kepada BPKP yang belum juga merampungkan proses perhitungan kerugian negara.
Jadi sebenarnya disini ada indikasi bahwa pihak Kejaksaan seolah-olah mau berkelit bahwa gara-gara BPKP ini makanya lambat. Tetapi justru yang melakukan penyelidikan dan penyidikan awal itu bukan BPKP tetapi pihak Kejaksaan Rote Ndao jadi tidak ada hubungan dengan BPKP,” kata Aksi Sinurat dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (6/12).
Aksi pun menegaskan, naiknya kasus tersebut ke proses penyidikan, Kejaksaan seharusnya sudah memiliki dua alat bukti yang cukup. Namun, sangat disayangkan ketika kasus tersebut mandek pada proses penetapan tersangka.
“Kalau menurut saya sangat disayangkan sekali karena dalam kasus ini kedua pihak ini saling menyalahkan dan lempar tanggung jawab saja, bagi saya ini bukan saatnya lempar tanggung jawab. Makanya publik mencuriga ada denga kejaksaan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao Budi Narsanto saat dikonfirmasi kasus ini pun kerap menghindar untuk memberikan penjelasan maupun kasus posisi. Pun saat ditemui, Budi Narsanto hanya bisa melempar tanggung jawab memberikan jawaban kepada bawahannya.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Anton Susilo saat dikonfirmasi kemudian malah menyalahkan pihak BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) yang belum juga menyerahkan hasil perhitungan kerugian negara di kasus tersebut.
“Kalau menurut BPKP, alasannya belum lakukan ini karena alasannya mereka masih banyak pemeriksaan karena BPKP cuma terpusat pada di provinsi jadi mereka banyak menangani kasus jadi mereka minta waktu dulu,” kata Budi, Senin (4/12).
Budi pun kemudian juga meradang dengan adanya tudingan bahwa mereka telah memainkan kasus tersebut dan membuat penanganannya menjadi lambat. Bahkan, Budi menjanjikan tidak akan menghentikan kasus tersebut meski saat ini tidak ada perkembangan signifikan dalam penanganannya.
“Kejaksaan tidak ada yang mendapat amplop atau pembayaran dan juga tidak ada SP3 kasus COVID-19 kasusnya akan tetap berjalan terus,” klaimnya.
Budi kemudian sekali lagi menyalahkan pihak BPKP yang bergerak lambat dalam memberikan hasil perhitungan kerugian negara kepada mereka dalam kasus yang enggan dijelaskan detailnya oleh Kejaksaan sampai dengan saat ini.
“Kalau terkait hal lambat nya hasil gelarw kerugian keuangan negara terkait kasus COVID-19 itu saya tidak tau jadi tanyakan langsung ke BPKP kenapa sampai saat ini belum di lakukan perhitungan,” tudingnya.