Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan ada potensi raibnya kas negara yang totalnya tidak tanggung-tanggung, yakni mencapai Rp18,19 triliun. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan pada Semester I-2023.

Adapun kabar mengenai hal tersebut disampaikan Ketua BPK, Isma Yatun saat menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2023 dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II 2023-2024 yang berlangsung Selasa (5/12) kemarin.

Dalam kesempatan itu, Isma menyampaikan bahwa IHPS I-2023 tersebut mencakup 705 laporan hasil pemeriksaan (LPH), yang terdiri dari 681 LHP keuangan, 2 LHP kinerja, dan 22 LHP dengan tujuan tertentu (DTT).

Dalam LHP tersebut, BPK membukukan setidaknya sebanyak 9.261 temuan yang mencakup kelemahan sistem pengendalian intern, ketidakpatuhan yang dapat mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan, serta ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan (3E).

Total nilai kerugian negara dari 9.261 temuan tersebut, dikatakan Isma mencapai Rp18,19 triliun.

“Dari nilai temuan tersebut, dua klasifikasi temuan dengan nilai terbesar adalah potensi kerugian sebesar Rp7,43 triliun dan kekurangan penerimaan sebesar Rp6,01 triliun,” kata Isma dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (6/12).

Sementara untuk kategori kerugian yang tercatat senilai Rp3,48 triliun berasal dari 4.100 permasalahan ketidakpatuhan. Terdapat 57 temuan permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan yang nilainya sebesar Rp1,27 triliun.

BPK mengatakan, sudah ada tindak lanjut dari entitas terkait selama proses pemeriksaan berlangsung. Setidaknya ada penyetoran uang dan/atau penyerahan aset sebesar Rp852,82 miliar untuk memulihkan potensi kerugian negara tersebut.

Lebih lanjut, Isma lantas menekankan pentingnya kolaborasi antara BPK dan DPR RI. Sebab menurutnya, sinergi ini turut menjadi salah satu aspek fundamental.

“Optimalisasi tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK oleh pemerintah merupakan bagian krusial dalam memaksimalkan dampak pemeriksaan bagi mekanisme akuntabilitas dan transparansi dalam kerangka good governance,” tegasnya.

Meski terdapat temuan kerugian negara yang nilainya mencapai puluhan miliar, BPK mengklaim telah berhasil menyelamatkan Rp132,69 triliun potensi kerugian negara.

Adapun penyelelamatan potensi kerugian negara tersebut dari hasil pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi BPK, dengan persentase pelaksanaannya sebesar 76,9 persen sejak tahun 2005.