Jumat, 20 September 2024
Jumat, 20 September 2024

Tak Ditahannya Firli Bisa Perburuk Citra Polri di Mata Publik

Hati-hati, ini tahun politik, gampang sekali semua isu digoreng, kalau Polri tidak menjalankan fungsinya dengan baik, citra Polri bisa terancam. Publik tidak percaya dengan Polri, akan bahaya untuk stabilitas pemilu kita.

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK), Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid memberikan sentilan keras kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang dinilainya tidak tegas dan menjalankan fungsinya dengan baik dalam menghadirkan equality before the law.

Hal ini disampaikan Habib Syakur atas kesepakatan antara KPK dan Polri dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi, salah satunya yang menyeret bekas Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus dugaan tindak pidana pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

“Saya kira ini kebijakan yang tidak bijak dari institusi Polri khususnya Kapolri. Seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka apalagi dijerat dengan pasal yang berat seharusnya ditahan,” kata Habib Syakur kepada Holopis.com, Selasa (5/12).

Bagi Habib Syakur, apa yang dilakukan Kapolri justru bisa mengancam kredibilitas Polri. Sebab, kasus Firli tersebut saat ini ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan bantuan Bareskrim Polri.

“Hati-hati, ini tahun politik, gampang sekali semua isu digoreng, kalau Polri tidak menjalankan fungsinya dengan baik, citra Polri bisa terancam. Publik tidak percaya dengan Polri, akan bahaya untuk stabilitas pemilu kita,” tuturnya.

Lebih lanjut, ulama asal Malang Raya ini menyampaikan bahwa persoalan hukum harus dilakukan dengan transparan dan adil. Jangan sampai terkesan Polri pandang bulu dalam penanganan sebuah kasus.

“Saya kira kredibilitas itu penting, jangan lihat siapa yang jadi TSK (tersangka –red). Tapi apa esensi penegakan hukum,” tandasnya.

Terakhir, Habib Syakur menyampaikan bahwa publik tidak akan terlalu peduli dengan motif di balik kasus ini, apakah ada agenda saling sandera antara KPK dengan Polri, atau yang lainnya. Namun yang dilihat publik saat ini adalah substansi dari kasusnya.

“Kalau salah ya salah, kalau benar ya benar. Publik tak peduli dengan motif di balik kasusnya, tapi esensi dari kasusnya apa. Makanya kepercayaan publik jangan dicoreng dengan perilaku yang tidak adil,” pungkasnya.

Sebelumnya diketahui Sobat Holopis, bahwa pada hari Rabu (22/11). Dalam penjelasannya, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan bahwa Firli telah terbukti kuat melakukan dugaan tindak pidana pemerasan dan penerimaan gratifikasi dari penyelenggara negara, yakni Syahrul Yasin Limpo yang saat itu menjadi Menteri Pertanian di Kabinet Indonesia Maju.

“Bertempat di ruang krimsus PMJ telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tipidkor berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri penyelenggara negara berhubungan dengan jabatan,” kata Ade Safri dalam konferensi pers, Rabu (22/11) malam.

Kemudian pada hari Senin (4/12) kemarin, Kapolri dan sejumlah jajaran petingginya tiba di gedung KPK untuk bertemu dengan Ketua KPK Nawawi Pamolango. Di sana disepakati supervisi dan kerja sama antara Polri dengan KPK soal penanganan tindak pidana korupsi.

Dalam penjelasannya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo tak mempersoalkan mengapa Firli Bahuri tidak ditahan walaupun sudah berstatus sebagai tersangka. Sebab yang paling utama saat ini menurut Kapolri, adalah bagaimana kasus ini bisa dituntaskan dengan baik.

“Saya kira semuanya tetap berproses dan saya kira yang penting (adalah) bagaimana kasus ini dituntaskan,” kata Kapolri di gedung Merah Putih, KPK, Kuningan, Setia Budi, Jakarta Selatan kemarin.

Perlu diketahui pula Sobat Holopis, bahwa seorang tersangka maupun terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan tindak pidana, serta pemberian bantuan dalam hal tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau lebih bisa langsung dilakukan penahanan.

Sementara itu, Firli Bahuri dijerat dengan tiga pasal berlapis yang berimplikasi pidana lebih dari 5 tahun, yakni ; Pasal 12e, atau Pasal 12b, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 KUHP.

Bunyi Pasal 12b dan Pasal 12e UU Tipikor ;
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) ;

b. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;

e. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;

Bunyi Pasal 11 UU Tipikor ;
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.

Bunyi Pasal 65 KUHP ;
(1) Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana.

(2) Maksimum pidana yang dijatuhkan ialah jumlah maksimum pidana yang diancam terhadap perbuatan itu, tetapi boleh lebih dari maksimum pidana yang terberat ditambah sepertiga.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Ferry Koto Puji Gielbran Masuk PKB, Sindir Anies Baswedan

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Influencer Ferry Koto memberikan reaksi positif...

SBY Main ke Rumah Prabowo, Diajak Ngopi Sambil Diskusi

Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berkunjung ke kediaman presiden terpilih Prabowo Subianto di Jl Kertanegara No. 4 Jakarta Selatan, Kamis (19/9).

Indra Septiarman Sudah Ngaku Bunuh Nia

HOLOPPIS.COM, JAKARTA - Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol...
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru