Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Rinoa Aurora Senduk kabarnya telah mencabut laporan atas Leon Dozan ke Polres Metro Jakarta Pusat. Hal ini disampaikan Rinoa lantaran ia melihat ada perubahan dari sang kekasihnya itu.

“Karena Leon-nya juga sudah banyak berubah,” kata Riona dalam keterangannya di Tendean, Jakarta Selatan, Senin (4/12) seperti dikutip Holopis.com.

Ia sangat menaruh harapan agar Leon mau berubah atas insiden tersebut dan menjadi pribadi yang lebih baik lagi.

“Harapannya ya pastinya Leon akan janji mengubah semuanya 180 derajat,” ujarnya.

Dalam pengakuannya, ia percaya dengan apa yang sudah menjadi janji Leon saat bertemu di Polres Metro Jakarta Pusat.

“Dia bilang ingin mengubah semuanya yang tidak baik yang pernah dia lakukan,” sambung Riona.

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa Leon Dozan harus berurusan dengan pihak berwajib karena tindakannya yang melakukan kekerasan dan penganiayan kepada Riona. Apalagi perempuan yang merupakan pacar Dozan tersebut melaporkan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 8 November 2023.

“Laporannya ke Polda, tapi dilimpakan ke Polrs Jakpus,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Kamis (16/11).

Aksi kekerasan ini viral usai Riona mengunggah foto luka lebam di sejumlah tubuhnya akibat ulah anak penyanyi Betharia Sonata tersebut.

Tidak hanya melakukan tindakan kekerasan, Leon Dozan juga terekam melakukan penghinaan terhadap Polri dengan sebutan an**ng. Hal ini terlihat dari video saat Leon memiting Riona di sebuah parkiran gedung di kawasan Jakarta Pusat.

Kemudian, ada hari Kamis (16/11) sekira pukul 22.00 WIB, Leon berhasil dijemput oleh tim Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat untuk dibawa ke kantor polisi. Kemudian, pria bernama lengkap Mochammad Leon Rahman Dozan tersebut akhirnya ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Menurut penjelasan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro pada hari Jumat (17/11) menjelaskan, bahwa Leon Dozan dijerat dengan pasal penganiayaan.

“Terhadap tersangka, kami terapkan Pasal 351 KUHP,” kata Susatyo.

Bunyi Pasal 351 KUHP ;

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah;

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun;

(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun;

(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan;

(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.