HOLOPIS.COM, JAKARTA – DPR RI bersama dengan Pemerintah, telah berhasil menyelesaikan 2 Rancangan UU (RUU) menjadi UU dan 10 RUU saat ini berada dalam Pembahasan Pembicaraan Tingkat I.

Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan salah satu RUU yang sangat strategis adalah revisi atau perubahan kedua UU ITE. RUU tersebut baru saja disahkan sebagai undang-undang.

“Dinamika dunia digital yang terus berkembang mendorong DPR bersama Pemerintah untuk mengatur mengenai pelindungan anak di ruang digital,” ujar Puan pada Senin (4/12) seperti dikutip Holopis.com.

Ditambahkan mantan Menko PMK ini, revisi UU ITE juga mengatur perbaikan atas pasal-pasal yang mengancam kebebasan berpendapat dan pasal yang dianggap multitafsir. Menurut Puan, hal tersebut sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan Masyarakat.
 
“Perubahan Undang Undang ITE diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih komprehensif dalam rangka melindung pengguna sistem elektronik,” ungkapnya.

Selain itu, DPR menyepakati 3 RUU sebagai inisiatif DPR para persidangan ini. RUU itu adalah RUU tentang Perubahan ke-4 atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, dan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
 
“DPR RI tetap memiliki komitmen yang tinggi untuk menyelesaikan sejumlah Rancangan Undang-undang menjadi Undang Undang agar dapat memenuhi kebutuhan hukum nasional,” tegas Puan.

Sebelumnya diberitakan, Masa persidangan II tahun sidang 2023-2024 DPR, resmi ditutup ketua DPR Puan Maharani, Selasa (4/12). Ia mengingatkan kepada para anggota dewan untuk tetap menjalankan tugas dan fungsi DPR, meskipun dinamika politik tinggi jelang Pemilu 2024.

Puan memuji anggota DPR yang masih terus bekerja menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan di tengah tugas dari partainya masing-masing untuk menghadapi Pemilu 2024.