HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal bakal mengembangkan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kami pasti akan kembangkan lebih lanjut pada dugaan pencucian uangnya ke sana,” ucap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Senin (4/12).
Lembaga antikorupsi akan mengembangkan kasus ini dengan menerapkan TPPU guna memulihkan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi.
“Karena sekali lagi bahwa apa yang KPK kerjakan dalam menuntaskan perkara tindak pidana korupsi selalu kemudian kami kejar dalam proses asset recovery-nya. Salah satu yang bisa kami lakukan adalah menerapkan tppu,” ujar Ali.
Lebih lanjut dikatakan Ali, pihaknya akan terus memaksimalkan pengusutan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Eddy Hiariej ini. Di antaranya dengan memeriksa saksi-saksi dan menguatkan bukti lainnya.
“Jadi ditunggu saja saksi-saksi siapa saja nanti yang akan dipanggil karena yang pasti setiap pemanggilan saksi kami informasikan pada masyarakat. Jadi ditunggu saja nanti saksinya siapa saja,” imbuh Ali.
Tim penyidik KPK pada hari ini memeriksa Eddy Hiariej dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka lainnya. Eddy memilih bungkam seusai diperiksa selama lebih dari 6 jam.
Eddy memilih tersenyum saat disinggung sejumlah pertanyaan oleh awak media. Pun termasuk saat disinggung soal desakan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Wamenkumham.
“Prinsipnya sebagai saksi, ditanyakan seputar apa yang kemudian diketahui, kemudian alami terkait dengan substansi dari proses penyidikan atas dugaan korupsi di Kementerian Hukum RI yang dimaksud,” tandas Ali.
Eddy diketahui telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan suap bersama tiga orang lainnya. Diduga bentuk gratifikasi itu berupa penerimaan sejumlah uang terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.
Dalam mengusut kasus ini, KPK telah minta Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah empat orang ke luar negeri. Yakni, Eddy, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana yang merupakan asisten pribadinya; serta Helmut Hermawan selaku Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM).