Holopis.com HOLOPIS.COM, NTT – Kejaksaan Negeri Rote Ndao tidak mau disalahkan atas mandeknya penanganan kasus korupsi dana Covid-19 yang sampai dengan saat ini belum juga menetapkan satu orang tersangka pun.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Anton Susilo pun menyalahkan pihak BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) yang belum juga menyerahkan hasil perhitungan kerugian negara di kasus tersebut.

“Kalau menurut BPKP, alasannya belum lakukan ini karena alasannya mereka masih banyak pemeriksaan karena BPKP cuma terpusat pada di provinsi jadi mereka banyak menangani kasus jadi mereka minta waktu dulu,” kata Budi dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (4/12).

Budi pun kemudian juga meradang dengan adanya tudingan bahwa mereka telah memainkan kasus tersebut dan membuat penanganannya menjadi lambat. Bahkan, Budi menjanjikan tidak akan menghentikan kasus tersebut meski saat ini tidak ada perkembangan signifikan dalam penanganannya.

“Kejaksaan tidak ada yang mendapat amplop atau pembayaran dan juga tidak ada SP3 kasus COVID-19 kasusnya akan tetap berjalan terus,” klaimnya.

Budi kemudian sekali lagi menyalahkan pihak BPKP yang bergerak lambat dalam memberikan hasil perhitungan kerugian negara kepada mereka dalam kasus yang enggan dijelaskan detailnya oleh Kejaksaan sampai dengan saat ini.

“Kalau terkait hal lambat nya hasil gelarw kerugian keuangan negara terkait kasus COVID-19 itu saya tidak tau jadi tanyakan langsung ke BPKP kenapa sampai saat ini belum di lakukan perhitungan,” tudingnya.

Sebelumnya telah diberitakan, Kejaksaan Negeri Rote Ndao berdalih bahwa sampai saat ini mereka belum mendapatkan angka kerugian negara di kasus korupsi dana Covid-19 di wilayah tersebut.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Anton Susilo mengklaim, mereka sudah mengirimkan surat permintaan perhitungan kerugian negara kepada pihak BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan).

“Kami sudah berkirim surat bahkan sudah sampai melakukan gelar perkara bersama BPKP untuk penanganan kasus itu,” kata Anton, Selasa (28/11).

Namun, diketahui ternyata pengiriman surat permintaan kerugian negara itu baru dikirimkan ke pihak BPKP pada 14 November 2023 yang lalu. Padahal, penyelidikan kasus itu telah berlangsung sejak bulan Mei yang lalu.

Anton kemudian malah mengatakan, mereka saat ini masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara, salah satunya terkait pengadaan masker sebanyak 185 ribu pcs.

“Kami dari pihak Kejaksaan Negeri Rote Ndao masih menunggu hasil penelaahan dari BPKP. Kejari Rote Ndao akan terus memantau perkembangan dari pihak BPKP,” klaimnya.

Sekadar diketahui pula, bahwa anggaran percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Rote Ndao adalah sebesar Rp 9,6 Miliar. Nominal anggaran tersebut disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rote Ndao melalui rapat kerja DPRD Kabupaten Rote Ndao di Ba’a, Jumat (3/4/2020).

“Iya, kami setujui anggaran sebesar Sembilan Miliar Enam Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Enam Ratus Satu Ribu Rupiah mendahului pembahasan perubahan anggaran yang diperuntukkan untuk penanganan COVID-19 di NTT,” ujar Wakil Ketua DPRD Rote Ndao, Yosia Adrianus Lau, kepada media ini, Jumat siang.

Menurut Yosia Adrianus Lau, Rp. 9.676.601.000 tersebut menggunakan dana silpa atau Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang nantinya bakal ditampung pada perubahan APBD 2020 mendatang.