Rabu, 25 Desember 2024
Marry Christmas 2024

Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus, Cek Syaratnya

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bagi Sobat Holopis yang ingin memanfaatkan program pemutihan denda pajak di Jakarta, jangan sampai terlewatkan karena rogram tersebut hanya berlangsung hingga 29 Desember 2023.

“Mau bayar PKB dan BBNKB tanpa terkena sanksi administrasinya? Tenang, bayarkan sekarang aja mumpung penghapusan sanksinya masih ada! Yuk manfaatkan kesempatan ini sebelum terlambat di Samsat terdekat dari lokasi Sobat,” tulis Instagram Bapenda Jakarta yang dikutip Holopis.com, Senin (4/12).

Program ini bisa dimanfaatkan, bagi Sobat Holopis yang belum membayar pajak kendaraanya. Karena, denda yang harusnya dibayarkan akan dihapus. Pembayaran pajak kendaraan, bisa di lakukan juga pada hari Sabtu di Samsat Induk.

“Lumayan kan mengurangi biaya yang harus dikeluarkan. Psstt… Saat ini Samsat Induk juga beroperasional di hari Sabtu, lho! Yuk langsung serbu yang nggak bisa di hari weekdays,” sambung postingannya.

Syarat Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Penghapusan denda PKB, BBN, dan sanksi keterlambatan pembayaran lebih dari 1 tahun, berlaku di seluruh Samsat Jakarta hingga tanggal 29 Desember 2023. Adapun Untuk perpanjang STNK tahunan, ada beberapa syarat yang diperlukan, antara lain :

  1. STNK asli dan fotokopi
  2. BPKB asli dan fotokopi (BPKB asli diperlihatkan ke petugas)
  3. KTP asli dan fotokopi yang sesuai dengan identitas pemilik kendaraan untuk kendaraan atas nama perorangan
  4. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, persiapkan fotokopi domisili perusahaan, SIUP perusahaan, NPWP perusahaan, TDP perusahaan
  5. Surat Kuasa, jika pihak lain yang melakukan pengurusan perpanjang STNK.

Sedangkan untuk perpanjang STNK 5 tahunan, syaratnya antara lain:

  1. STNK asli dan fotokopi
  2. BPKP asli dan fotokopi
  3. KTP asli dan fotokopi sesuai dengan data identitas pemilik kendaraan untuk kendaraan atas nama perorangan
  4. Fotokopi domisili perusahaan, TDP perusahaan, NPWP perusahaan, dan SIUP perusahaan untuk kendaraan atas nama perusahaan
  5. Surat kuasa, apabila pihak lain yang melakukan pengurusan STNK
  6. Membawa kendaraan untuk proses cek fisik kendaraan.

Demikian informasi yang disampaikan, semoga bisa bermanfaat bagi Sobat Holopis.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral