HOLOPIS.COM, NTT – Kejaksaan Negeri Rote Ndao dianggap tidak serius dalam penanganan kasus korupsi dana Covid-19 yang belum juga memasuki proses penetapan tersangka.
Pengamat hukum dari Universitas Nusa Cendana NTT, Aksi Sinurat menduga pihak Kejaksaan Rote Ndao sudah masuk angin dan tidak serius untuk menuntaskan kasus tersebut.
“Setelah tujuh bulan lebih, penanganan kasus Covid-19 di Rote Ndao terasa lamban. Meski saksi-saksi telah diperiksa, nampaknya ada dalang yang menyusun informasi dengan cermat,” kata Aksi Sinurat dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (2/12).
Pihak Kejaksaan Rote Ndao sebagai aparat penegak hukum pun seharusnya menurutnya Aksi, bisa melakukan penegakkan hukum tampak tidak adil dan pilih kasih.
“Kami meragukan transparansi Kejaksaan Rote Ndao dalam menangani kasus Covid ini,” imbuhnya.
Terlebih menurut Aksi, ketika Kejaksaan Rote Ndao telah mengajukan perhitungan kerugian negara kepada pihak BPKP setelah berbulan-bulan lamanya melakukan penyelidikan dan penyidikan.
“Kejaksaan Rote Ndao harus menunjukkan kejujuran dan transparansi dalam penanganan kasus ini,” tegasnya.
Sebelumnya telah diberitakan, Kejaksaan Negeri Rote Ndao berdalih bahwa sampai saat ini mereka belum mendapatkan angka kerugian negara di kasus korupsi dana Covid-19 di wilayah tersebut.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Anton Susilo mengklaim, mereka sudah mengirimkan surat permintaan perhitungan kerugian negara kepada pihak BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan).
“Kami sudah berkirim surat bahkan sudah sampai melakukan gelar perkara bersama BPKP untuk penanganan kasus itu,” kata Anton, Selasa (28/11).
Namun, diketahui ternyata pengiriman surat permintaan kerugian negara itu baru dikirimkan ke pihak BPKP pada 14 November 2023 yang lalu. Padahal, penyelidikan kasus itu telah berlangsung sejak bulan Mei yang lalu.
Anton kemudian malah mengatakan, mereka saat ini masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara, salah satunya terkait pengadaan masker sebanyak 185 ribu pcs.
“Kami dari pihak Kejaksaan Negeri Rote Ndao masih menunggu hasil penelaahan dari BPKP. Kejari Rote Ndao akan terus memantau perkembangan dari pihak BPKP,” klaimnya.
Sekadar diketahui pula, bahwa anggaran percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Rote Ndao adalah sebesar Rp 9,6 Miliar. Nominal anggaran tersebut disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rote Ndao melalui rapat kerja DPRD Kabupaten Rote Ndao di Ba’a, Jumat (3/4/2020).
“Iya, kami setujui anggaran sebesar Sembilan Miliar Enam Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Enam Ratus Satu Ribu Rupiah mendahului pembahasan perubahan anggaran yang diperuntukkan untuk penanganan COVID-19 di NTT,” ujar Wakil Ketua DPRD Rote Ndao, Yosia Adrianus Lau, kepada media ini, Jumat siang.
Menurut Yosia Adrianus Lau, Rp. 9.676.601.000 tersebut menggunakan dana silpa atau Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang nantinya bakal ditampung pada perubahan APBD 2020 mendatang.