HOLOPIS.COM, JAKARTA – Hari Penghapusan Perbudakan Internasional selalu rutin diperingati setiap 2 Desember setiap tahunnya. Namun, tahukah anda makna peringatan hari tersebut?
Kesepakatan untuk memilih 2 Desember ini pun dimulai pada tanggal 2 Desember 1949. Dimana pada saat itu Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa sepakat untuk memberantas perdagangan manusia dan eksploitasi untuk melacurkan orang lain.
Dilansir dari Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organization), ada sebanyak 40 juta orang di seluruh dunia masih menjadi korban perbudakan.
Makna perbudakan sendiri diketahui adalah sejarah gelap manusia yang sudah ada sejak dahulu kala. Perbudakan terjadi untuk memenuhi kebutuhan suatu pihak kan buruh, tenaga kerja, seksual, dan lain lain.
Orang yang tenaganya ‘dipekerjakan’ tanpa adil dan dikendalikan, disebut dengan budak. Jika dilihat dari sisi hukum, budak dianggap seperti property atau barang yang tidak memiliki hak-hak nya sebagai manusia.
Walaupun seolah sudah dihilangkan dan dianggap sebagai sejarah kelam, namun di zaman teknologi saat ini, masih banyak praktik perbudakan terjadi di luar sana. Perbudakan modern yang saat ini masih terjadi, termasuk praktik kerja paksa, pernikahan paksa, dan perdagangan manusia.
Praktek yang masih termasuk perbudakan di era modern seperti ini, adalah ketika terdapat stiuasi eksploitasi yang tidak dapat ditolak oleh seseorang karena adanya ancaman, kekerasan, pemaksaan, penipuan, dan penyalahgunaan kekuasaan.
Salah satu isu yang masih mengkhawatirkan terkait perbudakan adalah pekerja anak.
Pekerja anak, bertentangan dengan Konvensi Hak Anak dengan kepercayaan: “Hak anak untuk dilindungi dari eksploitasi ekonomi dan dari melakukan pekerjaan apapun yang bisa berbahaya, atau mengganggu pendidikan anak, berbahaya bagi kesehatan anak, atau perkembangan fisik, mental, spiritual, moral, atau sosial.”
Saat ini, satu dari sepuluh anak di dunia masih terpaksa bekerja karena permasalahan ekonomi.
Human Trafficking atau perdagangan manusia, didefinisikan sebagai perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penyembunyian, penerimaan orang, dengan menggunakan ancaman, kekerasan, dan bentu pemaksaan lainnya untuk eksploitasi, juga termasuk perbudakan.
Eksploitasi yang dimaksud termasuk eksploitasi seksual, pelayanan paksa, hingga penjualan organ tubuh.
Jika yang diperdagangkan adalah anak-anak, meskipun tidak ada kekerasan didalamnya, maka tindakan itu akan tetap dianggap sebuah kejahatan.