Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah bukti dugaan suap proyek pengadaan jalan di wilayah Kalimantan Timur Tahun 2023. Di antara bukti yang diamankan yakni dua unit Toyota Fortuner dan satu unit Toyota Hilux.

Selain itu, turut ditemukan dan diamankan bukti berupa dokumen, alat elektronik dan
motor Yamaha XMax. Bukti itu ditemukan dan diamankan dalam penggeledahan di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Kamis (30/11). Adapun lokasi yang digeledah yakni, kantor swasta dan rumah kediaman pihak yang terkait dengan perkara ini.

“Berikut ditemukan dan diamankan bukti berupa dokumen dan alat elektronik. Selain itu turut pula disita 4 unit kendaraan berupa 2 Toyota Fortuner, 1 Toyota Hilux dan Motor Yamaha X Max,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (1/12).

KPK sebelumnya juga telah menggeledah beberapa lokasi di wilayah Kota Balikpapan dan Kota Samarinda pada Selasa (28/11/2023) dan Rabu (29/11/2023). Lokasi yang digeledah, yaitu Kantor BBPJN PUPR Kaltim, Kantor Satker PJN Wilayah 1 Kaltim di Jalan Pattimura nomor 023 RT 01, Kota Samarinda, kantor perusahaan dan rumah kediaman dari para pihak yang terkait. Dari penggeledahan itu, ditemukan dan diamankan bukti antara lain bukti elektronik, beberapa dokumen hingga uang tunai.

“Penyitaan dan analisis kembali segera dilakukan untuk kelengkapan isi berkas perkara penyidikan,” sambung Ali.

Diketahui, KPK telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan suap pengadaan jalan di Kalimantan Timur Tahun 2023. Penetapan lima tersangka ini merupakan hasil gelar perkara setelah Tim Satags KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar tim penindakan KPK di Provinsi Kaltim, pada Kamis (22/11).

Adapun lima tersangka yang sudah ditahan itu yakni, Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim tipe B, Rahmat Fadjar (RF); Pejabat Pembuat Keputusan (PPK) pada Pelaksana Jalan Nasional Wilayah 1 Kaltim, Riado Sinaga (RS); pemilik PT Fajar Pasir Lestari, Abdul Nanang Ramis (ANS); staf PT Fajar Pasir Lestari, Hendra Sugiarto (HS); dan Direktur CV Bajasari, Nono Mulyatno (NM). Para tersangka sudah ditahan di Rutan KPK.

KPK menduga Rahmat dan Riado menerima uang suap sebesar Rp 1,4 miliar dari Nanang, Hendra dan Nono. Uang suap tersebut diberikan agar perusahaan Nanang, Hendra dan Nono mendapatkan proyek pengadaan jalan nasional wilayah I di Provinsi Kaltim. Di antaranya peningkatan Jalan Simpang Batu – Laburan dengan nilai Rp 49,7 miliar dan preservasi Jalan Kerang – Lolo – Kuaro dengan nilai Rp 1,1 miliar.

Dalam OTT itu, tim KPK mengamankan 11 orang. Tim juga mengamankan uang Rp 525 juta. Uang itu merupakan sisa dari nilai Rp 1,4 miliar yang diberikan.

Atas perbuatannya, Rahmat dan Riado yang dijerat sebagai tersangka penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara, tersangka Nono, Nanang dan Hendri yang diduga pihak pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.