HOLOPIS.COM, JAKARTA – Irish Bella pada tanggal 6 November lalu telah resmi menggugat cerai suaminya, yakni Ammar Zoni.
Wanita cantik blesteran Belgia – Sunda tersebut diketahui menggugat cerai sang suami ketika Ammar untuk kedua kalinya tersandung kasus penyalahgunaan narkoba. Secara diam-diam tanpa diketahui awak media, Irish Bella melayangkan gugatan di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat.
Namun, Ammar untuk kesekian kalinya pun tidak menghadiri sidang perceraian mereka pada hari Kamis, 30 November 2023. Hal itu dijelaskan oleh kuasa hukum Ammar karena ia tidak mau bercerai dan ingin mempertahankan pernikahannya dengan wanita yang telah memberinya 2 (dua) anak itu.
Menurut kuasa hukum Ammar, Jon Mathias, kliennya memang masih sangat cinta dengan istrinya itu dan menegaskan bahwa ia masih ingin mempertahankan rumah tangga mereka. Karena itu lah, Ammar sengaja tak hadir ke persidangan.
“Dia kan mempertahankan rumah tangganya demi anak-anaknya yang masih kecil dan istrinya,” kata Jon, dikutip Holopis.com, Kamis (30/11).
Apakah Sidang Cerai Bisa Batal Jika Salah Satu Tak Hadir?
Dikutip Holopis.com dari situs hukumonline.com, dalam sidang perceraian ada beberapa persyaratan yang harus dipatuhi kedua belah pihak baik yang tergugat maupun tergugat.
Ini dia penjelasan dalam Pasal 82 UU 7/1989 sebagai peraturan kehadiran tergugat dan penggugat.
- Pada sidang pertama pemeriksaan gugatan perceraian, hakim berusaha mendamaikan kedua pihak.
- Dalam sidang perdamaian tersebut, suami istri harus datang secara pribadi, kecuali apabila salah satu pihak bertempat kediaman di luar negeri, dan tidak dapat datang menghadap secara pribadi dapat diwakili oleh kuasanya yang secara khusus dikuasakan untuk itu.
- Apabila kedua pihak bertempat kediaman di luar negeri, maka penggugat pada sidang perdamaian tersebut harus menghadap secara pribadi.
- Selama perkara belum diputuskan, usaha mendamaikan dapat dilakukan pada setiap sidang pemeriksaan.
Kemudian dijelaskan pada Pasal 142 ayat (2) KHI juga menerangkan bahwa dalam hal suami istri mewakilkan kepada kuasanya, untuk kepentingan pemeriksaan, hakim dapat memerintahkan yang bersangkutan untuk hadir sendiri.
Berdasarkan dua pasal itu, diterangkan bahwa pemeriksaan gugatan perceraian, terutama pada sidang perdamaian, baik suami ataupun istri harus datang secara pribadi. Meskipun keduanya dapat mewakilkan kepada kuasanya, namun untuk kepentingan pemeriksaan, hakim dapat memerintahkan keduanya untuk hadir.
Lalu pada Pasal 26 ayat (1) PP 9/1975 membolehkan penggugat atau tergugat untuk tidak hadir dalam persidangan dan mewakilkan dirinya melalui kuasanya.
Selain itu, Pasal 142 ayat (1) KHI juga mengatur bahwa pada sidang pemeriksaan gugatan perceraian, suami istri dapat datang sendiri atau mewakilkannya kepada kuasanya.
Bagaimana Jika Salah Satu Pihak Tidak Hadir dan Tak Diwakili Kuasa Hukum?
Berdasarkan Pasal 125 HIR, hakim dapat menjatuhkan putusan verstek. Putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan apabila tergugat tidak hadir atau tidak mewakilkan kepada kuasa hukumnya untuk menghadap meskipun ia sudah dipanggil ke Pengadilan.
Apabila tergugat tidak mengajukan upaya hukum verzet (perlawanan) terhadap putusan verstek itu, maka putusan tersebut dianggap sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap.