HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat pemberitahuan ke Presiden RI Joko Widodo terkait penetapan tersangka Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

Pimpinan lembaga antikorupsi telah meneken Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan korupsi yang menjerat sejumlah pihak, termasuk salah satunya Eddy Hiariej.

“2 hari yang lalu sepertinya itu kita kirimkan ke Presiden,” ucap Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango, di Gedung Bidakara, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (30/11).

Nawawi juga membenarkan bahwa tim penyidik juga sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Eddy Hiariej pada pekan ini. Namun, Nawawi tak menjelaskan detail pemanggilan tersebut.

“Kemarin Direktur Penyidikan sudah menyampaikan menyangkut soal itu, bahwa dalam minggu ini kita akan memanggil yang bersangkutan,” ujar dia.

Nawawi merespon diplomatis soal nasib Eddy Hiariej apakah akan ditahan atau tidak usai menjalani pemeriksaan. Jika dilakukan penahanan, KPK biasanya juga mengumumkan status tersangka dan konstruksi perkaranya.

“Saya cuma membiasakan bahwa masih komitmen dengan aturan kemarin bahwa nanti saat konpers baru kita nyatakan status yang bersangkutan,” tandas Nawawi.

Tim penyidik KPK sebelumnya telah menggeledah dua rumah kediaman orang dekat Eddy Hiariej di Jakarta. Berdasarkan informasi, rumah dimaksud merupakan kediaman dari Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana selaku orang dekat Eddy Hiariej.

Dari penggeledahan itu, KPK menemukan dan mengamankan bukti seperti sejumlah dokumen yang memiliki kaitannya dengan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI.

Dalam kasus itu, KPK dikabarkan telah menetapkan empat orang tersangka. Tiga sebagai pihak penerima, satu pemberi. Disebut-sebut Eddy Hiariej bersama-sama Yosi dan Yogi menerima sejumlah uang dari pihak swasta. Namun Eddy sebelumnya dalam berbagai kesempatan telah membantah dugaan tersebut.