Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – PDIP menyatakan mereka kali ini akan mendukung hinaan yang disampaikan Rocky Gerung kepada Presiden Jokowi.

Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP Johannes Lumban Tobing pun bahkan menyatakan, kali ini mereka sependapat mencap seorang Kepala Negara dengan sebutan ‘bajingan’ dan ‘tolol’.

“Kurang lebih saya setujulah yang disampaikan Rocky Gerung, itu poinnya,” kata Johannes dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (30/11).

Hinaan itu pun disetujui PDIP lagi-lagi hanya karena tuduhan bahwa Jokowi sedang membangun sebuah dinasti demi kepentingan pribadinya.

“Saya lihat Pak Presiden Joko Widodo ini saya lihat sudah berubah. Berubah karena lama-lama saya lihat tidak seperti yang saya kenal. Tapi kok belakangan ini sudah makin ngelantur nih. Sudah tidak pada jalurnya,” klaimnya.

Kader PDIP itu pun menuduh bahwa putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi peluang Gibran menjadi cawapres adalah ulah Presiden Jokowi.

“Nah umurnya (Gibran) baru 36 tahun, persyaratan harus 40 tahun. Dengan segala alasan-alasan yang tidak masuk akal itu diloloskan. Nah kenapa dia bisa lolos, ya karena dia anak presiden,” tukasnya.

Johannes kemudian tidak ambil pusing ketika rencana pencabutan laporan tersebut menjadi sinyal mereka akan membangun koalisi dengan Rocky Gerung.

“Suratnya sudah saya teken, tinggal menyerahkan ke penyidik. Ya semuanya akan dikait-kaitkan, ini kan lagi tahun politik. ‘Oh dicabut’, ‘oh karena sudah pecah kongsi’, nah itu haknya orang mau bicaralah,” tutupnya.

Laporan yang dilayangkan PDIP itu sebelumnya telah diterima dan teregister dengan nomor: LP/B/217/VIII/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tertanggal 2 Agustus 2023. Rocky dituduhkan melanggar Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Selain dari PDIP, Bareskrim mencatat ada 25 laporan polisi lainnya yang dilayangkan terhadap Rocky di Bareskrim dan polda jajaran. Kasus tersebut juga telah naik ke tahap penyidikan, namun belum ada tersangka yang ditetapkan.