Senin, 23 Desember 2024

Imigrasi Cegah Tersangka Wamenkumham Eddy Hiariej Pergi Luar Negeri

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah mencegah Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej bepergian ke luar negeri. Pencegahan itu atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah meminta Imigrasi untuk mencegah empat orang, termasuk salah satunya Eddy Hiariej, bepergian ke luar negeri untuk enam bulan.

Sementara tiga orang lainnya yang dicegah ialah Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana selaku orang dekat Eddy Hiariej serta Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan.

Upaya itu dilakukan untuk memperlancar penanganan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang salah satunya menjerat Eddy Hiariej. Pencegahan dimaksudkan agar memudahkan tim penyidik memeriksa para pihak tersebut.

“KPK pada 29 November telah mengajukan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap empat orang di antaranya Wamenkumham, pengacara dan pihak swasta. Pencegahan agar tidak bepergian keluar negeri ini kami ajukan untuk waktu selama 6 (enam) bulan sejak tanggal 29 November 2023. Cegah dilakukan agar para pihak tersebut tetap berada di dalam negeri ketika keterangannya dibutuhkan pada proses penyidikan,” ucap Ali dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (30/11).

KPK sendiri telah melayangkan surat pemberitahuan ke Presiden RI Joko Widodo terkait penetapan tersangka Eddy Hiariej. Pimpinan lembaga antikorupsi telah meneken Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan korupsi yang menjerat sejumlah pihak, termasuk salah satunya Eddy Hiariej.

“2 hari yang lalu sepertinya itu kita kirimkan ke Presiden,” ucap Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango, di Gedung Bidakara, Jakarta Selatan.

Nawawi juga membenarkan bahwa tim penyidik juga sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Eddy Hiariej pada pekan ini. Namun Nawawi tak menjelaskan detail pemanggilan tersebut.

“Kemarin direktur penyidikan sudah menyampaikan menyangkut soal itu, bahwa dalam minggu ini kita akan memanggil yang bersangkutan,” ujar dia.

Nawawi merespons diplomatis soal nasib Eddy Hiariej apakah akan ditahan atau tidak usai menjalani pemeriksaan. Jika dilakukan penahanan, KPK biasanya juga mengumumkan status tersangka dan konstruksi perkaranya.

Baca selengkapnya di halaman kedua.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral