HOLOPIS.COM, JAKARTA – Firli Bahuri diklaim sudah tidak memiliki kewenangan lagi pasca Presiden Jokowi secara resmi memberhentikan sementara dirinya.
Pasca pencopotan tersebut, KPK pun mengklaim telah mencabut segala hak yang sebelumnya dimiliki oleh Firli sudah dicabut, termasuk hak pengawalan.
“Termasuk ini tadi kan bantuan keamanan dan bantuan hukum,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri pada, Rabu (29/11) seperti dikutip Holopis.com.
Ali Fikri pun mengklaim bahwa perlakuan terhadap Firli Bahuri pun akan disamakan dengan tamu lainnya apabila hendak berkunjung ke KPK. Sehingga, Firli pun tidak berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam penanganan kasusnya.
“Pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya,” ucapnya.
Para pimpinan KPK menilai kasus yang menjerat Firli tidak sesuai dengan nilai antikorupsi yang dipegang oleh KPK selama ini.
“Rapat pimpinan membahasnya dan berkesimpulan bahwa dugaan tindak pidana yang sedang berproses di Polda Metro Jaya tidak sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah dimaksud sehingga KPK tidak memberikan bantuan hukum,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya bahwa Firli Bahuri diberhentikan sementara oleh Presiden Jokowi. Pemberhentian tersebut dilakukan setelah Polda Metro Jaya menetapkan Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan.
Presiden Jokowi kemudian menunjuk Nawawi Pomolango untuk mengganti Firli Bahuri sebagai Ketua KPK sementara.