HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP, Johannes Oberlin Lumban Tobing membenarkan bahwa pihaknya telah mencabut laporan mereka kepada Rocky Gerung di Bareskrim Polri.
“Iya, akan saya cabut,” kata Johannes dalam keterangannya, Selasa (28/11) seperti dikutip Holopis.com.
Ia membantah bahwa pencabutan laporan itu atas perintah partai. Ia menyatakan pencabutan laporan kepada Rocky adalah insiatif pribadi.
“Saya pelapor atas nama pribadi, saya putuskan untuk mencabut,” tegasnya.
Saat ini dirinya sedang menyiapkan semua persiapan dan pemberkasan terkait dengan rencana pencabutan laporan kepada Rocky Gerung.
“Surat sedang saya persiapkan untuk saya serahkan kepada penyidik,” sambungnya.
Kemudian, Johannes pun menyampaikan bahwa alasan mengapa dirinya mencabut laporan itu, karena menurutnya apa yang disampaikan Rocky sebenarnya mengandung kebenaran. Menurutnya, Rocky menyebut Presiden Jokowi telah berubah dan tidak lagi memprioritaskan kepentingan rakyat, melainkan lebih fokus pada dirinya sendiri dan keluarganya.
“Apalagi setelah melihat keputusan MK (Mahkamah Konstitusi), terbukti Paman Usman diberhentikan dari ketua MK. Tak lama anaknya Gibran maju jadi cawapres. Ini di luar akal sehat saya sebagai yang anti kepada pelanggaran hukum. (Jokowi) menerabas hukum, menghalalkan segala cara untuk ambisi berkuasa. Itu alasan saya,” ucapnya.
Kasus Rocky Gerung ini dikaitkan dengan kejadian pada tanggal 29 Juli 2023, di mana saat itu Rocky berpidato di Gedung Aula Muzdalifah Islamic Center di Jalan Jenderal Achmad Yani Nomor 22, Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Dalam kasus itu, Rocky dinilai telah melakukan penghinaan dan ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo dengan menyebut kalimat bajingan tolol.
“Begitu Jokowi kehilangan kekuasaan dia jadi rakyat biasa, nggak ada yang peduli nanti. Tapi ambisi Jokowi adalah pertahankan legacy. Dia masih ke Cina nawarin IKN. Masih mondar-mandir dari koalisi ke koalisi lain, cari kejelasan nasibnya,” ujar Rocky.
“Dia pikirin nasibnya sendiri, dia nggak pikirin kita. Itu bajingan yang tolol. Kalau dia bajingan pintar, dia mau terima berdebat dengan Jumhur Hidayat, tapi bajingan tolol sekaligus pengecut. Bajingan tapi pengecut,” kata Rocky dalam video tersebut.
Akibat ucapan itu, Johannes Oberlin Lumban pun melaporkan Rocky ke Bareskrim Polri pada hari Rabu, 2 Agustus 2023.
“Kami menemukan adanya fitnah, ada berita bohong yang disampaikan saudara Rocky,” kata Johannes saat itu.
Atas kasus itu, Rocky Gerung dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.