HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) dan DPR RI telah menyepakati adanya kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 Hijriah/2024 Masehi, dari yang sebelumnya sebesar Rp90.050.634 menjadi Rp93.410.236 per jemaah.
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan, kenaikan biaya haji tersebut sudah seyogianya diimbagi dengan peningkatan kualitas penyelenggaraan haji.
“MUI meminta kepada Kemenag untuk lebih meningkatkan pelayanan dan perlindungannya kepada jemaah haji Indonesia,” katanya dalam keterangan tertulis yang dikutip Holopis.com, Selasa (28/11).
Menurutnya, peningkatan pelayanan dan perlindungan tersebut perlu dilakukan agar para jemaah bisa melaksanakan ibadah haji dengan aman, nyaman dan menjadi haji yang mabrur.
Sebagai informasi, skema BPIH untuk haji reguler tahun 2024 adalah 60-40. Dimana 60 persen dari BPIH merupakan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung oleh jemaah. Sedangkan 40 persen BPIH diambil dari nilai manfaat dana haji yang dikelola BPKH.
Dengan skema tersebut, Bipih yang ditanggung jemaah disepakati sebesar Rp56.046.172 per jemaah. Sedangkan penggunaan nilai manfaat disepakati sebesar Rp37.364.114 per jemaah.
Jika dibanding dengan tahun 2023, terdapat kenaikan BPIH untuk tahun 2024. Dimana sebelumnya, BPIH ditetapkan sebesar Rp90.050.637, dengan besaran Bipih yang ditanggung jemaah sebesar Rp49.812.700 per jemaah.