HOLOPIS.COM, JAKARTA – Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pius Lustrilanang tidak memenuhi undangan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Pemkab Sorong, Papua Barat Daya, pada Senin (27/11). Mangkir pemeriksaan, eks legislator Gerindra itu sedang dalam kondisi sakit.

“Informasi yang kami peroleh, saksi dimaksud tidak hadir dengan alasan sakit,” ucap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya seperti dikutip Holopis.com, Selasa (28/11).

Atas ketidakhadiran itu, Pius meminta kepada tim penyidik untuk dijadwalkan ulang pemeriksaannya. “Pemanggilan berikutnya akan kami informasikan lebih lanjut,” kata Ali.

Tim penyidik KPK sebelumnya telah menggeledah ruang kerja Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang. Dari penggeledahan itu ditemukan dan diamankan bukti antara lain terkait dengan berbagai dokumen, catatan keuangan dan bukti elektronik yang diduga kuat erat kaitannya dengan penyidikan perkara ini. Dugaan keterlibatan Pius dalam sengkarut dugaan suap ini akan didalami KPK.

Dugaan rasuah itu sebelumnya dibongkar KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Kabupaten Sorong dan Jakarta pada Minggu (12/11). Dalam OTT itu, Tim Satags KPK mengamankan 10 orang dan barang bukti berupa uang tunai sejumlah sekira Rp 1,8 miliar serta satu buah jam tangan merek Rolex.

Dari hasil gelar perkara setelah memeriksa para pihak yang ditangkap itu, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk enam orang tersangka. Yakni, Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso; Kepala BPK perwakilan Papua Barat, Patrice Lumumba Sihombing; Kepala BPKAD Sorong, Efer Segidifat; staf BPKAD Sorong, Maniel Syatfle; Kasubaud BPK Papua Barat, Abu Hanifa; dan Ketua Tim Pemeriksa BPK Papua Barat, David Patasaung.