BerandaNewsPolhukamKPK Jebloskan Tersangka Direktur Komersial PT Marktel ke Bui

KPK Jebloskan Tersangka Direktur Komersial PT Marktel ke Bui

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka kasus dugaan suap dalam pengadaan proyek pekerjaan yang bersumber dari APBD Kota Bandung, Budi Santika (BS), Selasa (28/11).

Direktur Komersial PT Manunggaling Rizki Karyatama Telnics (Marktel) itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

“Terkait kebutuhan penyidikan, tersangka BS ditahan Tim Penyidik untuk 20 hari pertama terhitung mulai 28 November 2023 sampai dengan 17 Desember 2023 di Rutan KPK,” ucap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com.

Penetapan tersangka terhadap Budi merupakan pengembangan dari perkara suap Wali Kota nonaktif Yana Mulyana (YM).

Penerbit Iklan Google Adsense

KPK dalam kasus sebelumnya setidaknya menetapkan enam tersangka, yaitu Yana Mulyana; Dadang Darmawan, Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung; Khairul Rijal, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung; Benny, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA); Sony Setiadi, CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO); dan Andreas Guntoro, Manager PT SMA.

“Tindak lanjut dari adanya temuan fakta-fakta baru saat proses penyidikan hingga persidangan dari tersangka YM Wali Kota Bandung dkk yang menerima sejumlah uang dan berbagai proyek pengadaan yang ada di Pemerintah Kota Bandung, KPK selanjutnya mengembangkan perkaranya untuk naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka BS,” ucap Asep.

Disebutkan, sebagai salah satu kontraktor berpengalaman, Budi Santika membentuk beberapa perusahaan yang tergabung dalam grup PT Marktel dengan kedudukan dirinya selaku pemilik sekaligus direktur komersial.

Budi untuk melebarkan kegiatan bisnisnya di tahun 2022 mulai mengikuti beberapa proyek pengadaan yang ada di Pemerintah Kota Bandung, di antaranya proyek pengadaan di Dinas Perhubungan.

“Langkah awal yang dilakukan BS yaitu dengan melakukan pendekatan dan komunikasi pada Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung melalui perantaraan Ricky Gustadi (Kepala Dinas Perhubungan) hingga berlanjut ke Dadang Darmawan selaku Kadishub dan Khairul Rijal selaku Sekretaris Dishub merangkap PPK,” kata Asep.

Dari pertemuan itu, kata Asep, dicapai dan dibulatkan kesepakatan di antaranya pemberian sejumlah uang dari Budi untuk Yana Mulyana melalui orang kepercayaannya, yakni Dadang Darmawan dan Khairul Rijal. Dadang Darmawan dan Khairul Rial menyebut istilah pemberian uang dengan sebutan ‘keperluan ke atas’ di antaranya untuk Yana Mulyana dan beberapa anggota DPRD Kota Bandung.

“Besaran komitmen fee yang dimintakan Yana Mulyana melalui Dadang Darmawan dan Khairul Rijal sebesar 25% dari nilai proyek yang didapatkan BS,” ujar Asep.

Adapun, total nilai proyek yang didapatkan Budi dari tahun 2022-2023 sebesar Rp 6,7 miliar. Di antaranya proyek pengadaan alat pengendali lalu lintas di Kota Bandung. Besaran uang yang menjadi bukti awal penerimaan Yana Mulyana melalui Dadang Darmawan dan Khairul Rijal dari Budi Santika sejumlah sekira Rp 1,3 miliar.

Atas perbuatannya, Budi Santika disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ditemukan pula adanya fakta lain terkait aliran uang yang diberikan BS pada berbagai pihak dan hal ini akan didalami serta dikembangkan terus oleh tim penyidik,” tandas Asep.

Temukan kami juga di Google News
BERITA LAINNYA

Ganjar dan Ahok Dilantik Jadi Ketua DPP PDIP, Puan : Isi Jabatan Kosong

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menunjuk Ganjar Pranowo dan Basuki Tjahja Purnama atau Ahok mengisi jabatan strategis di partai tersebut.

KPU Ogah Minta Maaf Untuk Skandal Seksual Hasyim Asyari

KPU RI memastikan bahwa pihaknya tidak akan mengajukan permintaan maaf kepada publik atas kasus pelecehan seksual yang dilakukan Hasyim Ashari.

Apresiasi Densus 88, Gus Najih : Pembubaran JI Jadi Peristiwa Paling Bersejarah

Pengamat Politik Timur Tengah, Muhammad Najih Arromadloni alias Gus Najih mengapresiasi Densus 88 Polri atas deklarasi pembubaran Jamaah Islamiyah (JI) oleh para petinggi dan anggota tinggi di organisasi yang menganut paham-paham radikal tersebut.

Islah Bahrawi Apresiasi Densus 88 Usai JI Taubat : Sangat Bersejarah

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia (JMI) Islah Bahrawi mengapresiasi Densus 88 Anti Teror Mabes Polri yang telah cukup berhasil melakukan upaya...

Hadi Sebut PPATK Telah Serahkan Daftar Norek Judi Online ke Bareskrim

Ketua Satgas Judi Online Hadi Tjahjanto menyampaikan bahwa saat ini Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah menerima daftar rekening yang terindikasi menjadi tempat penampungan judi online.

Sekjen PKS Ogah Disalahkan Soal Hoaks Jokowi Cawe-Cawe

Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi mengklaim tidak ada yang salah dari pernyataannya yang menuduh bahwa Presiden Jokowi telah melakukan cawe-cawe di Pilkada.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS