HOLOPIS.COM, NTT – Kejaksaan Negeri Rote Ndao berdalih bahwa sampai saat ini mereka belum mendapatkan angka kerugian negara di kasus korupsi dana Covid-19 di wilayah tersebut.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Anton Susilo mengklaim, mereka sudah mengirimkan surat permintaan perhitungan kerugian negara kepada pihak BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan).

“Kami sudah berkirim surat bahkan sudah sampai melakukan gelar perkara bersama BPKP untuk penanganan kasus itu,” kata Anton dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (28/11).

Namun, diketahui ternyata pengiriman surat permintaan kerugian negara itu baru dikirimkan ke pihak BPKP pada 14 November 2023 yang lalu. Padahal, penyelidikan kasus itu telah berlangsung sejak bulan Mei yang lalu.

Anton kemudian malah mengatakan, mereka saat ini masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara, salah satunya terkiat pengadaan masker sebanyak 185 ribu pcs.

“Kami dari pihak Kejaksaan Negeri Rote Ndao masih menunggu hasil penelaahan dari BPKP. Kejari Rote Ndao akan terus memantau perkembangan dari pihak BPKP,” klaimnya.

Anton Susilo menjanjikan bahwa kasus tersebut tidak bakal mereka hentikan sembari meski sampai saat ini tidak ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

“Proses penyidikan masih berlangsung, dan kami akan menentukan langkah selanjutnya berdasarkan penilaian dari BPKP,” pungkasnya.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri Rote Ndao telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Ester Solok, pemilik CV Marwanjaja, bersama CV Nunoen yang pemiliknya Pace Mandala.

Selain itu, ada beberapa supplier, termasuk Ida Larimanu dan James Therik, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), serta 10 saksi lainnya yang juga telah ikut diperiksa oleh penyidik.