Jumat, 17 Januari 2025

Biaya Haji 2024 Rp56 Jutaan Tinggal Tunggu Teken Jokowi

HOLOPIS,COM, JAKARTA – Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah, yang dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) telah menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M rata-rata sebesar Rp93.410.286 per jemaah.

Dari besaran BPIH yang telah ditetapkan dalam Rapat Kerja (Reker) yang berlangsung Senin (27/11) kemarin, sebesar 60 persen atau sekitar Rp56 jutaan akan dibebankan kepada jemaah haji. Sedangkan sisanya sebesar 40 persen atau sekitar Rp37 juta akan diambil dari nilai manfaat.

Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, jika BPIH 2024 tersebut secara resmi ditetapkan, usai diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).

Baca Juga :  Lepas Keberangkatan Jemaah Haji, Menag: Jangan Sungkan Hubungi Petugas

”Hasil keputusan raker DPR dengan Kemenag akan menjadi dasar bagi Presiden RI untuk menetapkan BPIH 2024,” kata Yaqut seperti dikutip Holopis.com dari laman resmi Kemenag, Selasa (28/11).

Hal itu menurutnya, telah sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Pasal 48 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dimana, besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Agama setelah mendapat persetujuan DPR RI.

Lebih lanjut, Menag Yaqut mengapresiasi upaya Komisi VIII yang selalu memulai lebih awal proses pembahasan BPIH, termasuk untuk pembahasan BPIH tahun 2024 mendatang. Sehingga proses pembahasan BPIH dinilainya menunjukkan arah yang semakin baik dari tahun ke tahun.

Baca Juga :  Lulusan Ma'had Aly Bisa Jadi PNS, Menag: Rekognisi Pemerintah atas Kualitas Pesantren

“Komitmen untuk terus memperjuangkan peningkatan pelayanan kepada Jemaah Haji ini semoga dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan di masa-masa mendatang,” tutupnya.

Sebagai informasi Sobat Holopis, besaran BPIH tahun 2024 ini lebih rendah dari usulan Kemenag yang sebesar Rp105 juta. Namun jika dibanding tahun 2023, besaran BPIH tahun 2024 ini masih lebih tinggi dengan selisih sekitar Rp3 juta.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral