Pemeriksaan Tersangka Bupati Muna Rusman Emba Berujung Bui?

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba diperiksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin (27/11). Rusman diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dugaan pemberian suap dalam pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Muna di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2021-2022.

“Saat ini yang bersangkutan telah hadir dan menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik,” ucap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com.

Beredar kabar Rusman Emba akan ditahan usai menjalani pemeriksaan ini. Lembaga antikorupsi akan menjelaskan duduk perkara yang menjerat Rusman Emba dalam jumpa pers penahanan ini.

Perkara dugaan suap pengurusan dana pinjaman PEN Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri tahun 2021-2022 ini merupakan pengembangan dari kasus mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto.

Berdasarkan informasi ada empat orang yang diminta pertanggungjawabannya dalam kasus ini. Yakni, Bupati Muna Laode Muhammad Rusman Emba, pendiri PT Mitra Pembangunan Sultra sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Muna Laode Gomberto, eks Dirjen Bina Keuda Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto, dan mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur.

Ardian dan Laode Syukur masih menjalani masa hukuman dari perkara korupsi sebelumnya. Adapun Rusman Emba dan Gomberto telah dicegah bepergian ke luar negeri.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral