HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui bahwa dirinya sebatas mengikuti aturan yang ada saat menandatangani surat pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua KPK.

Hal itu dilakukan Jokowi setelah penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

“Ya sudah saya tandatangani tadi malam dan saya kira sudah tahu semuanya memang aturannya seperti itu,” kata Jokowi dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (25/11).

Dengan pemberhentian sementara tersebut, Jokowi pun masih mempertimbangkan rencana untuk melakukan evaluasi terhadap institusi KPK di periode saat ini.

“Saya kira ini biar berjalan lebih dahulu. Nanti sambil berjalan kita lihat, evaluasi,” tegasnya/

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu kemudian tidak mau berkomentar lebih jauh atas kasus Firli Bahuri dan meminta mantan jenderal Polri itu untuk menghormati proses hukum yang berjalan.

“Hormati seluruh proses hukum karena masih dalam proses saya tidak ingin berkomentar,” imbuhnya.

Bahkan, dengan langkah perlawanan Firli Bahuri yang mengajukan praperadilan, Jokowi pun menyatakan itu adalah hak dari Firli Bahuri dalam memperjuangkan keadilan bagi dirinya.

“Itu juga proses hukum yang harus kita hormati. Itu hak,” tegasnya.