HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tak terima ditetapkan oleh Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Tak terima, Firli lantas melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, selaku Termohon, atas penetapan tersangka itu.

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan, kepaniteraan pidana PN Jaksel
telah menerima permohonan praperadilan atas nama pemohon Firli Bahuri pada hari ini, Jumat (24/11). PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal Imelda Herawati untuk memeriksa dan mengadili gugatan praperadilan yang diajukan Firli. Sidang perdana gugatan ini akan digelar pada Senin (11/12).

“Hakim tunggal tersebut telah menetapkan hari sidang pertama pada Senin tanggal 11 Desember 2023,” ucap Djuyamto dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com.

Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nompr 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Adapun dalam permohonan gugatan praperadilannya, Firli meminta PN Jaksel mengabulkan seluruh permohohannya. Di antaranya, Firli meminta PN Jaksel menyatakan penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL tidak sah. Firli juga meminta surat perintah penyidikan (sprindik) atas kasus yang menjeratnya tidak sah atau tidak berdasarkan hukum.

Tak hanya itu, Firli juga meminta PN Jaksel memerintahkan Karyoto untuk menghentikan penyidikan kasus pemerasan terhadap SYL dan menyatakan laporan polisi Nomor: LP/A/91/X/2023/SPKT.DIRESKRIMSUS POLDA METRO JAYA tanggal 09 Oktober 2023 dicabut, tidak sah, dan tidak berlaku.

Selain itu, Firli meminta PN Jaksel menyatakan Laporan Polisi Nomor : LP/A/91/X/2023/SPKT.DIRESKRIMSUS POLDA METRO JAYA Tanggal 09 Oktober 2023 dicabut, tidak sah dan tidak berlaku. Firli juga meminta PN Jaksel memerintahkan Karyoto untuk tidak lagi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan terkait perkara yang menjeratnya itu.