HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua KPK Firli Bahuri secara resmi dicegah untuk berpergian ke luar negeri oleh pihak Direktorat Jenderal Imigrasi.

Pencegahan itu diajukan oleh penyidik Polda Metro Jaya pasca menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

“Penyidik telah membuat surat dan telah diterima, ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham terkait dengan permohonan pencegahan ke LN atas nama FB selaku ketua KPK RI,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (24/11).

Ade pun berdalih bahwa pengajuan cegah adalah unsur subjektif penyidik demi mengantisipasi tersangka melarikan diri selama 20 hari ke depan.

“Untuk kepentingan penyidikan,” imbuhnya.

Firli Bahuri sendiri diketahui sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Dimana pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus di Kementerian Pertanian pada tahun tertentu.