HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua KPK Firli Bahuri, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus pemerasan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dengan statusnya tersebut, maka Firli akan diberhentikan sementara sesuai dengan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 4 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pasal 32 ayat 2 berbunyi : Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberhentikan sementara dari jabatannya.

Kemudian, Pasal 32 ayat 4 berbunyi : Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Namun menurut Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana, belum menerima surat resmi penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri dari Polri.

Ari mengatakan, jika surat tersebut sudah diterima Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) akan langsung menindaklanjuti proses pemberhentian sementara Firli Bahuri.

“Sampai pagi ini, Kementerian Sekretariat Negara masih menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Polri. Jika surat itu sudah diterima maka akan diproses menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya dalam keterangan yang dikutip Holopis.com, Kamis (23/11).