yandex
Minggu, 29 Desember 2024

Kemensetneg Tunggu Surat dari Polri untuk Copot Firli Bahuri dari Ketua KPK

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua KPK Firli Bahuri, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus pemerasan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dengan statusnya tersebut, maka Firli akan diberhentikan sementara sesuai dengan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 4 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pasal 32 ayat 2 berbunyi : Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberhentikan sementara dari jabatannya.

Kemudian, Pasal 32 ayat 4 berbunyi : Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Namun menurut Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana, belum menerima surat resmi penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri dari Polri.

Ari mengatakan, jika surat tersebut sudah diterima Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) akan langsung menindaklanjuti proses pemberhentian sementara Firli Bahuri.

“Sampai pagi ini, Kementerian Sekretariat Negara masih menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Polri. Jika surat itu sudah diterima maka akan diproses menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya dalam keterangan yang dikutip Holopis.com, Kamis (23/11).

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral