KPK Amankan Catatan Aliran Uang Suap ’86’ Perkara di Kejari Bondowoso

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan catatan aliran sejumlah uang terkait dugaan suap pengurusan pengurusan perkara di Kejari Bondowoso, Jawa Timur. Catatan itu ditemukan saat tim penyidik menggeledah sejumlah lokasi, termasuk salah satunya kediaman dari para tersangka kasus ini.

Diketahui, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Yakni, Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro; Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bondowoso Alexander Silaen; serta pengendali CV Wijaya Gemilang, Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya.

Selain kediaman para tersangka, penyidik juga menggeledah kantor Dinas Bina Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK) Pemkab Bondowoso. Adapun penggeledahan itu dilakukan penyidik pada Senin (20/11) kemarin.

“Ditemukan dan diamankan antara lain berupa berbagai dokumen termasuk catatan aliran sejumlah uang,” ucap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (21/11).

Sebelumnya tim penyidik KPK juga telah menggeledah Kantor Kajaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur pada Minggu, 19 November 2023. Penggeledahan dilakukan di beberapa ruangan kerja. Dari pengeledahan itu tim KPK mengamankan sejumlah dokumen yang diduga terkait perkara.

“Penyitaan dan analisis masih diperlukan untuk menjadi bagian kelengkapan berkas perkara dari Tersangka PJ dkk,” kata Ali.

Para tersangka itu telah mendekam di jeruji besi. Adapun penetapan tersangka itu dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa para pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 15 November 2023. Dalam kasusnya, Puji dan Alexander diduga menerima suap ratusan juta rupiah dari Andhika dan Yossy.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral