yandex
Minggu, 29 Desember 2024

Otto Hasibuan Segera Ajukan PK untuk Jessica Wongso

PK itu pasti akan kita lakukan, tapi sebelum PK, tentunya kita kan harus adanya proses dulu beberapa hal, yang diharapkan nanti dari upaya hukum yang kita lakukan.

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kasus pembunuhan kopi sianida yang melibatkan Jessica Kumala Wongso telah menghipnotis satu Indonesia pada tahun 2016 silam. Namun, kasus itu kembali menghebohkan Indonesia ketika Netflix merilis film dokumenter berjudul Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso pada 28 September lalu.

Film dokumenter itu langsung memancing banyak pendapat warganet. Ada yang yakin bahwa Jessica tidak bersalah, ada yang yakin Jessica memang bersalah dalam kasus pembunuhan Mirna Salihin.

Sementara itu, pengacara Jessica Wongso saat itu, Otto Hasibuan ternyata sudah bergerak untuk berusaha mencari kemungkinan dalam membebaskan Jessica, yang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Otto punya niat untuk melakukan peninjauan kembali (PK), dari putusan hakim saat itu.

Saat menghadiri sebuah acara talk show di salah satu universitas pada hari Rabu (15/11), Otto mengatakan harus ada beberapa proses yang harus ia jalani sebelum akhirnya melakukan PK.

“PK itu pasti akan kita lakukan, tapi sebelum PK, tentunya kita kan harus adanya proses dulu beberapa hal, yang diharapkan nanti dari upaya hukum yang kita lakukan,” jelasnya, dikutip Holopis.com, Minggu (19/11).

Nantinya, Otto mengatakan pihaknya akan mendapatkan novum, yang bisa mempermudah PK yang mereka ajukan.

“Kita dapatkan novum, bukti-bukti yang bisa memperkuat PK tersebut, itu poinnya,” lanjutnya.

Otto pun berharap akan ada perbuahan yang signifikan dalam perubahan penegakan hukum yang selama ini dinilainya memiliki kesalahan.

“Supaya semua pimpinan-pimpinan penegak hukum yang ada baik Kejaksaan, Kepolisian, Mahkamah Agung, bisa melihat bahwa ada sesuatu hal yang salah di dalam penegakan hukum kita selama ini,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Jessica Wongso pernah mengajukan PK usai kasasi. Namun ajuan itu ditolak oleh Mahkamah Agurng pada 21 Juni 2017.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral