HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyatakan bahwa dirinya selalu menyuarakan soal penegakan hukum dan keadilan adalah dalam rangka memastikan negara tetap utuh.
“Saya selalu berteriak agar hukum di negeri ini ditegakkan. Karena kalau hukum tidak ditegakkan negara bisa hancur,” kata Mahfud MD dalam kuliah umum di Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat, Kamis (16/11) seperti dikutip Holopsi.com.
Sebab kata Mahfud, ada 4 (empat) tahapan bagaimana sebuah negara bisa hancur dan bercerai-berai. Yakni ketika sebuah penegakan hukum yang tidak baik menimbulkan 4 dis.
“Terjadinya 4 dis, jika suatu negara dalam proses penegakan hukumnya masuk ke 4 dis ini, negara akan hancur,” ujarnya.
Apa saja itu?. Mahfud MD menerangkan bahwa tahapan pertama adalah disorientasi. Dimana sebuah hukum keluar dari nilai-nilainya yang seharusnya menjadi landasan dalam berjalan. Nilai-nilai hukum tidak diikuti, kaidah hukum diabaikan hingga penerapan hukum cenderung tidak sesuai dengan norma yang seharusnya.
“Negara itu mengalami disorientasi. Keluar dari ketentuan-ketentuan yang harusnya menjadi orientasi penegakan hukum,” sebut Mahfud.
Tahapan kedua setelah terjadi disorientasi hukum, maka akan muncul distrust atau ketidakpercayaan dari masyarakatnya.
“Distrust. Kalau hukum selalu disorientasi maka akan timbul distrust, ketidakpercayaan publik,” lanjutnya.
Tahapan ketiga adalah terjadinya pembangkangan. Dimana publik tidak akan lagi menjadikan putusan pengadilan sebagai rujukan mereka dalam bersikap dan berhukum, sebab telah hilangnya kepercayaan mereka terhadap lembaga dan sistem peradilan.
“Kalau ketidakpercayaan publik terus berkembang akan terjadi disobedience, pembangkangan. Orang membangkang terhadap putusan pengadilan. Kayak sekarang orang bilang ah putusan pengadilan itu bohong, nggak usah diikuti, nah itu namanya disobedience,” paparnya.
Tahapan keempat adalah disintegrasi. Inilah pintu gerbang terakhir sebuah negara hancur. Sebab rakyat tidak lagi peduli dengan apa yang disebut hukum dan keadilan.
“Kalau disobedience dibiarkan maka akan terjadi disintegrasi. Disintegrasi itu artinya negara itu hancur, bubar,” pungkasnya.