Minggu, 29 Desember 2024

Mahfud MD Jelaskan Kenapa Cuma Anwar Usman yang Dipecat

"Yang di MK itu adalah peristiwa mendung bagi dunia hukum. Tapi sekarang awannya sudah dibersihkan. Karena penyebab mendungnya sudah dibersihkan melalui majelis kehormatan mahkamah konstitusi.

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan pandangannya tentang kondisi Mahkamah Konstitusi (MK) yang sempat ramai menjadi perdebatan publik.

Menurutnya, apa yang terjadi terakhir kemarin di MK adalah bagian dari kondisi buruk hukum di Indonesia. Yang mana Ketua MK saat itu yakni Anwar Usman mencoba bermanuver dalam menjalankan tugas profesinya sebagai hakim Konstitusi terhadap perkara yang memiliki conflict of interest dengannya, namun tetap dipaksakan.

“Yang di MK itu adalah peristiwa mendung bagi dunia hukum,” kata Mahfud MD saat menjawab pertanyaan Mahasiswa Universitas Andalas dalam kuliah umum di kampus yang ada di Padang, Sumatera Barat, Kamis (16/11) seperti dikutip Holopis.com.

Pun demikian kata Mahfud, mendung yang disebutkan itu sudah mulai sirna. Sebab adanya putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memutus, bahwa Anwar Usman telah melakukan pelanggaran berat.

“Tapi sekarang awannya sudah dibersihkan. Karena penyebab mendungnya sudah dibersihkan melalui majelis kehormatan mahkamah konstitusi sudah menyatakan dengan jelas ini pelanggaran berat,” ujarnya.

Lantas jika memang hakim Anwar Usman melakukan pelanggaran berat atas sidang putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, namun hanya Anwar Usman saja yang dipecat dari jabatannya sebagai Ketua MK.

“Iya, karena yang 8 itu hanya melakukan pelanggaran ringan, ngomong ke media, terlanjur. Tapi yang satu (Anwar Usman) melakukan pelanggaran berat,” tandasnya.

Kemudian muncul pertanyaan mengapa kok hanya dilakukan pemecatan dari jabatan sebagai Ketua MK, bukan dalam kapasitasnya sebagai hakim. Ternyata ada alasan yang masuk akal disampaikan Mahfud MD

“Menurut saya putusan MKMK itu harus diterima sebagai keputusan final, tidak perlu diperdebatkan. Alasannya saudara boleh setuju atau tidak, tapi tetap ini alasannya. Kalau ketua MK itu diberhentikan dia boleh naik banding dengan membentuk MKMK yang baru,” papar Mahfud.

Jika pemecatan sebagai hakim dijeratkan kepada Anwar Usman dalam persoalan pelanggaran kode etik profesi kehakiman saja, maka kepastian hukum akan terganggu, sebab bisa jadi Anwar Usman akan bermanuver dengan membentuk MKMK yang baru hanya untuk mengajukan banding atas putusan MKMK sebelumnya.

“Jadi tidak ada kepastian kalau langsung dipecat. Kepastian hukum segera terjamin, pemilu tidak terganggu,” jelasnya.

Lebih lanjut, Mahfud MD yang juga mantan ketua MK tersebut menyatakan dengan putusan MKMK dan dilantiknya ketua MK yang baru menggantikan Anwar Usman, meyakini bahwa sidang penyelesaian sengketa pemilu dan konstitusi ke depan akan semakin baik lagi.

“Insya Allah sidang-sidang sengketa hasil Pemilu yang akan datang akan lebih baik, karena borok-boroknya sudah dibongkar sekarang, penyakitnya sudah diamputasi, sehingga yang baru ini pasti akan takut untuk main-main dengan sengketa hasil pemilu nanti,” pungkasnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral