Berita Holopis HOLOPIS.COM, JAKARTA – Saat penetapan nomor urut pasangan calon (Paslon) Presiden dan Wakil Presiden di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, para calon membacakan pantun.

Namun dalam pantun tersebut Muhaimin Iskandar (Cak Imim) Cawapres nomor urut 1 dan Mahfud MD Cawapres nomor urut 2, menyelipkan nomor urut yang sudah ditetapkan oleh KPU RI.

Menanggapi hal tersebut, Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K) melaporkan Mahfud MD ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Menurut perwakilan P3K Maydika Ramadani, Cawapres nomor urut 3 itu telah menyatakan ajakan memilih saat pengundian nomor urut peserta Pilpres 2024.

“Kami dari Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K), melaporkan ke Bawaslu terkait adanya pelanggaran dugaan masa pemilihan, yang mana seharusnya kampanye itu dilakukan setelah masa sosialisasi,” kata Maydika dalam keterangan yang dikutip Holopis.com, Jumat (17/11).

“Namun pada saat pemilihan nomor urut itu, disampaikan oleh capres nomor urut 3, yaitu dia menyampaikan adalah kampanye, mengkampanyekan dirinya, seharusnya hal itu tidak boleh dilakukan,” lanjutnya.

Maudika mengatakan, P3K membawa sejumlah bukti di antaranya link YouTube video KPU RI serta link berita media online.

“Kita bawa bukti media, kemudian link TV dari channel YouTube nya KPU, terus berita-berita online yang kami sampaikan, ada beberapa bukti kami sampaikan,” ungkap dia.

Kemudian, Advokat Pengawal Demokrasi (APD) juga melaporkan Cak Imin ke Bawaslu RI terkait dengan dugaan ucapan mengajak pada saat pengundian nomor urut.

“Seharusnya paslon nomor 1 jangan mengutarakan pilih nomor 1, karena dengan mengutarakan nomor 1 telah melanggar aturan-aturan kampanye di masa sosialisasi, di mana di dalam penyampaian nomor urut satu itu ya mengajak untuk dirinya menyampaikan visi misi dan menyampaikan citranya,” jelas perwakilan APD Rahmansyah.

Rahmansyah berharap Bawaslu dapat memberi teguran kepada peserta Pemilu untuk tidak berkampanye di luar jadwal. Diketahui, kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023.

“Harapannya kita selaku advokat Pengawal Demokrasi agar dapat ditemukan bukti, agar ke depannya sesuai dengan aturan tidak terjadi lagi hal tersebut. Sehingga masyarakat bisa lebih kondusif, bisa lebih mengerti akan proses dalam pesta demokrasi,” tuturnya.

Advokat LISAN, juga turut melaporkan Cak Imin ke Bawaslu. Dia menilai pidato yang disampaikan Cak Imin bermakna untuk menggiring opini publik agar memilih nomor urut satu.

“Pada tanggal 14 November 2023 saat penetapan nomor urut bacawapres dan capres di KPU RI, beliau menyampaikan pidato yang isinya menggiring opini publik untuk memilih nomor urut 1 sebagai calon Presiden maupun calon Wakil Presiden,” jelas dia.

“Kemudian, kami juga berpendapat bahwasanya Pemilu agar berjalan dengan transparan dan tidak melanggar aturan. Nah ini mungkin kami laporkan ke Bawaslu terkait pelanggaran Pemilu,” sambungnya.