HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B, Makassar, Andhi Pramono tak lama lagi segera duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Hal itu menyusul telah dilimpahkannya berkas perkara dan surat dakwaan atas perkara penerimaan gratifikasi yang menjerat Andhi Pramono ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
“Agenda sidang pertama untuk pembacaan surat dakwaan masih menunggu penetapan Majelis Hakim,” ucap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (16/11).
“Penahanan beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor,” ucap Ali menambahkan.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Andhi Pramono menerima gratifikasi senilai Rp 50,2 miliar dan USD 264,500 serta SGD409,000. Selain gratifikasi, Andhi sebelumnya juga dijerat dengan sangkaan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Besaran penerimaan gratifikasi yang didakwakan Tim Jaksa senilai Rp 50,2 miliar dan USD264,500 serta SGD409,000,” ungkap Ali.
JAKARTA - Pemerintah berusaha memberikan dan menjamin keamanan sekaligus kenyamanan umat untuk beribadah. Dalam hal…
Salah satu lagu Natal yang paling populer adalah Last Christmas. Lagu ini adalah karya dari…
JAKARTA - Direktorat Jenderal Penyelenggaran Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama menginformasikan bahwa pengumuman…
Pasangan suami istri Denny Sumargo dan Olivia Allan saat ini sedang menikmati momen-momen indah menjadi…
Kamera dashboard yang ada di mobil terkadang bisa menjadi alat bukti yang sangat penting untuk…
Pohon Natal adalah salah satu simbol paling ikonik dalam perayaan Natal. Jika sudah memasuki waktu…